BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Perkuat Wawasan Kebangsaan, DPD RI Sosialisasikan Empat Pilar di Kabupaten Mojokerto   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Dorong City Branding Berbasis Sejarah Majapahit dalam Forum City Branding Jawa Timur   Baca Berita Terbaru Pelaku Dibekuk! Spesialis Curanmor Sawah di Nganjuk Akui Beraksi di 5 TKP    Baca Berita Terbaru PT PP Bangun Bendungan Cibeet Paket II: Proyek Strategis untuk Ketahanan Air, Pangan, dan Energi Nasional   Baca Berita Terbaru Logistik Aceh Terus Menggeliat, Dua Kapal Sandar di Dermaga Pelabuhan Krueng Raya Pelindo   Baca Berita Terbaru Perkuat Ekosistem Pembiayaan Otomotif, BRI Finance Jalin Sinergi dengan BRI dan Dealer Surabaya   Baca Berita Terbaru Indonesia Research Summit 2.1: Editage dan Universitas Airlangga Berkolaborasi untuk Mempercepat Dampak Global Riset Indonesia   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif   Baca Berita Terbaru Menteri Pariwisata Apresiasi Upaya Pelindo Hadirkan Marina Premium Pertama di Indonesia   Baca Berita Terbaru Pelindo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bongkar 1.138 Ekor Sapi di Pelabuhan Tanjung Intan   Baca Berita Terbaru Dr.Ardianto,S.E,Ak,M.Si Mengemban Amanah JabatanWakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Periode 2025 - 2030   Baca Berita Terbaru Dari Operasi Seroja ke Layar Lebar, Film “Believe” Sentuh Hati Prajurit dan Masyarakat Mojokerto   Baca Berita Terbaru Kebersamaan Babinsa dan Siswa TK Warnai Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Sumolawang   Baca Berita Terbaru Danramil 0815/16 Pacet bersama Forkopimca Pimpin Aksi Pembersihan Sampah Liar di Sepanjang Jalur Pacet-Trawas   Baca Berita Terbaru Koramil 0815/08 Dawarblandong Edukasi Siswa Lewat Pendekatan Komunikatif   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Al Barraa Tuntaskan Penantian Warga, Jembatan Bubak di Desa Gondang Kini Dibangun   Baca Berita Terbaru Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum   Baca Berita Terbaru Kunjungi Kader PKK Kelurahan Prajuritkulon, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kader PKK Harus Tanggap dan Kreatif Hadapi Kebutuhan Warga   Baca Berita Terbaru Pemkot Mojokerto Mendapatkan Apresi BKN atas Komitmen Penuntasan Disparitas Data   Baca Berita Terbaru WIKA Beton Perkuat Posisi Lewat Capaian Laba dan Kontrak Infrastruktur Rp 2,1 Triliun  

Ada Apa !!! Kasek SDN Sumber Waringin Menyerahkan "Uang Suap 5 Juta"???

Dilihat 1 kali



BONDOWOSO_,JAWA TIMUR 

JAWATIMURNEWS.COM - Operasi Tertangkap Tangan (OTT) oleh Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana pemerasan Kepala SDN Sumber Wringin 2 yang disangkakan kepada FR dan RS, wartawan media online di Kabupaten Bondowoso, sangat menarik dikupas. Karena hal ini menuai pro dan kontra dikalangan wartawan, khususnya wartawan di Kabupaten Bondowoso.

Menurut Advokat Dwi Heri Mustika., SH, sebaiknya rekan rekan wartawan saling menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku di Polres Bondowoso. “Bagi saya yang cukup menarik di ulas disini adalah, mungkin disini Kepala SDN Sumber Wringin 2, FR dan RS kurang memahami tentang Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 berbunyi: Pers wajib melayani hak jawab dan ayat 3, berbunyi: Pers wajib melayani hak koreksi, Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 11, berbunyi: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. 

Hak Jawab itu apa ?. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar KEJ, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada Pers yang memublikasikan.

Hak Koreksi itu apa ?. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain

Kepala SDN Sumber Wringin 2 yang merasa dirugikan atas pemberitaan FR dan RS, semestinya bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Lalu, FR dan RS sendiri, bisa memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SDN Sumber Wringin 2 yang merasa dirugikan nama baiknya. 

Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 1, berbunyi: Wartawan Indonesia Bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Wartawan harus bersikap independent dan tidak beritikat buruk, coba hal ini saya garis bawahi. Menurut saya profesi wartawan adalah profesi di dasari kejujuran yang dilandasi hati nurani. Apakah pemberitaan yang telah ditulis dan diterbitkan itu memiliki tujuan baik dan bermanfaat bagi masyarakat ?. Hal itu yang harus digali lebih dalam,” terang Dwi yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim).

Menurut Dwi, itikad baik sebenarnya bisa di deteksi lebih awal, saat wartawan membangun komunikasi dengan narasumber. “Ketika FR dan RS komunikasi dengan Kepala SDN Sumber Wringin 2, apakah FR dan RS menawarkan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaannya yang sudah terbit ?. Atau FR dan RS menawarkan advetorial atau pencambutan berita dengan kompensasi ?. Kemudian berlanjut dengan pertemuan antara Kepala SDN Wringin 2 dengan FR dan RS. Ini bisa menjadi tolak ukur, apakah FR dan RS beritikat baik atau beritikat jelek,” jelas Dwi yang juga dikenal Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompentensi Wartawan (FKA UKW).

Menanggapi sejumlah pemberitaan media, bahwa Kepala SDN Sumber Wringin 2, merasa takut karena merasa diancam FR dan RS akan menaikan lanjutan berita, sehingga menyerahkan uang Rp. 5 juta, atau pemberitaan media lain menyebutkan FR dan RS memberikan penawaran cabut berita dengan kompensasi Rp. 5 juta kepada Kepala SDN Sumber Wringin 2. “Maaf, ini yang menjadi tanda tanya besar. Kenapa Kepala SDN Sumber Wringin 2 memberi dan menyerahkan uang Rp. 5 juta kepada FR dan RS ?. Kenapa tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi kepada FR dan RS ?. Padahal hak jawab dan hak koreksi gratis lho,” tutup Dwi.


Sumber : Jtn Media Network 

Dwi Heri Mustika,SH

(Apin)


Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK

 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form