Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 140 Jerigen Ciu Saat Patroli

Dilihat 1 kali

KEDIRI_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Respon cepat menindak lanjuti informasi dari masyarakat,Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota  akhirnya berhasil mengungkap kasus tempat pijat yang dijadikan Gudang Miras oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates,Kediri Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan rumah milik almarhumah Dewi itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan.

โ€œAwalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat,lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu,โ€jelas AKP Ipung, Jumat (22/4/22).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pria berinisial ES yang membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut,ES mengaku memperoleh miras dari wilayah Kecamatan Wates. 

Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah  yang berada di wilayah Kecamatan Banyakan,Kediri.

Saat penggerebekan, Polisi menemukan 140 jerigen miras jenis ciu di tiap jerigen ukuran 25 liter. Minuman terlarang itu disimpan di salah satu kamar yang tertutup oleh almari.

"Hasil pengembangan kasus ini,totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu yang sudah kami amankan," kata AKP Ipung Harianto. 

Sementara itu masih kata Kasat Narkoba, saat penggrebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.

โ€œUntuk yang bersangkutan (pemilik rumah ) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggrebekan,โ€jelas AKP Ipung.

Pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut.

โ€œPria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ," ungkap AKP Ipung. 

Namun demikian masih kata AKP Ipung, pihaknya sudah mengantongi Identitas pemilik gudang miras tersebut dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

โ€Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,โ€tegas AKP Ipung.

Untuk pasal yang akan diterapkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terhadap tersangka adalah pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

โ€œDalam pasal 137 pada Undang โ€“ undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,โ€  pungkas AKP Ipung. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Solihudin Yunus)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA | Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan | Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata | mas tamvan