BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Kedua Atas Propemperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2025, Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Dan Penyampaian Rapenda Kabupaten Tulungagung Tentang APBD Tahun Anggaran 2026   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Meringkus Residivis Yang Menganiaya Wakapolsek Pakel Saat bertugas    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bakti TNI dan Sedekah Prajurit Warnai Peresmian RTLH dalam Rangka HUT ke-80 TNI di Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Buka Pelatihan Olahan Makanan Berbasis Kedelai, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pemenuhan Protein Nabati Lewat Variasi Olahan Kedelai   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siswa Tak Mendapatkan Jatah MBG Selama Tugas Praktek,DPC MADAS Sampang Angkat Bicara    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Diduga Tak Diusulkan Jadi PPPK, Nakes Audensi ke DPRD Sampang    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ababil Group Gelar Gowes cek kesehatan gratis dan donor darah Spektakuler dan Pameran UMKM, Raih Antusiasme Ribuan Warga Lamongan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rekomendasi Makeup Brush Set Lengkap untuk Pemula dari Aeris Beauté: Dari Brush Foundation hingga Powder dan Blush   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Program Bakti Sosial MIND ID Hadirkan Manfaat Bagi Desa Ciderum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Keluhan Seorang Jenius Penemu Alat Kesehatan Sunat Karena Banyaknya ALKES Ilegal Meraja Lela Belum di Tindak Oleh Pemerintah.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pra TMMD ke-126 Dimulai, Warga Sumbertanggul Siap Nikmati Manfaat Pembangunan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LindungiHutan Rilis E-book Sustainability Report 101 untuk Panduan Susun Laporan Keberlanjutan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Teaser Film Sampai Titik Terakhirmu Hadirkan Kisah Nyata Penuh Haru   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gandeng Kejari Surabaya, BRI Finance Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto Sambut Kunjungan Menko Zulkifli Hasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Rangka HUT ke-70 Satlantas Polres Tulungagung Berbagi Ke Supeltas dan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Elon Musk Bikin Geger Lagi! Borong Saham Tesla USD 1 Miliar, Harga Langsung Meledak 6%   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Majelis Tabligh PDM Magetan Gelar “Muhammadiyah Mengaji” Merajut Silaturahmi, Menebar Cahaya Iman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS HUT ke-80 TNI, Korem 082/CPYJ Bersama Kodim 0815/Mojokerto Hadirkan Bakti Sosial & Kesehatan bagi Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Catatkan Tonggak Penting, Total Dana Kelolaan BRI Manajemen Investasi Sentuh Rp55 Triliun  
JTN UPDATE : Selasa 23 September 2025 01:55:29 AM

Heboh, 3 hari selepas dipasang Bener DPP KPK TIPIKOR Kab. Probolinggo dirusak oleh oknum perangkat Desa

Dilihat 2 kali


PROBOLINGGO_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Banner bertuliskan "tanah ini dalam pengawasan pengurus DPP KPK TIPIKOR kabupaten Probolinggo" Reklame tanah milik haji Robani kemaren dirusak dan dicabut oleh oknum perangkat desa atas perintah kepala desa brumbungan lor kecamatan Gending kabupaten Probolinggo yang bernama Erik Wahyudi. Kamis, 19/5/2022

Dan berselangnya waktu  tiga hari dari pemasangan awal, telah terjadi pencabutan dan pengerusakan banner DPP KPK TIPIKOR kabupaten Probolinggo oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan menyuruh pekerja dibayar harian, oleh sebab itu  pengurus DPP KPK TIPIKOR  kab. Probolinggo merasa dirugikan atau dispelehkan oleh oknum oknum tersebut.

Dan pada hari itu juga tepatnya pada tanggal 19 Mei 2022 ketua advokasi DPP KPK TIPIKOR kab. Probolinggo  sakar saning pasti , SH beserta semua jajaran pengurus DPP KPK TIPIKOR kab.probolinggo langsung  kroscek ke lokasi perusakan banner dengan disaksikan oleh warga sekitar yang sebelumnya di dahului dengan datang kekantor desa, tepatnya pada tanggal 18 Mei 2022 dengan tujuan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

masih menurut ketua advokasi sakarsaning pasti, SH tindakan pengrusakan banner tersebut jelas jelas merupakan tindakan melawan hukum berdasarkan pasal 406 KUHP ayat 1 barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan,merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di hukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Sahal)

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form