BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Heboh, 3 hari selepas dipasang Bener DPP KPK TIPIKOR Kab. Probolinggo dirusak oleh oknum perangkat Desa

Dilihat 0 kali


PROBOLINGGO_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Banner bertuliskan "tanah ini dalam pengawasan pengurus DPP KPK TIPIKOR kabupaten Probolinggo" Reklame tanah milik haji Robani kemaren dirusak dan dicabut oleh oknum perangkat desa atas perintah kepala desa brumbungan lor kecamatan Gending kabupaten Probolinggo yang bernama Erik Wahyudi. Kamis, 19/5/2022

Dan berselangnya waktu  tiga hari dari pemasangan awal, telah terjadi pencabutan dan pengerusakan banner DPP KPK TIPIKOR kabupaten Probolinggo oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan menyuruh pekerja dibayar harian, oleh sebab itu  pengurus DPP KPK TIPIKOR  kab. Probolinggo merasa dirugikan atau dispelehkan oleh oknum oknum tersebut.

Dan pada hari itu juga tepatnya pada tanggal 19 Mei 2022 ketua advokasi DPP KPK TIPIKOR kab. Probolinggo  sakar saning pasti , SH beserta semua jajaran pengurus DPP KPK TIPIKOR kab.probolinggo langsung  kroscek ke lokasi perusakan banner dengan disaksikan oleh warga sekitar yang sebelumnya di dahului dengan datang kekantor desa, tepatnya pada tanggal 18 Mei 2022 dengan tujuan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

masih menurut ketua advokasi sakarsaning pasti, SH tindakan pengrusakan banner tersebut jelas jelas merupakan tindakan melawan hukum berdasarkan pasal 406 KUHP ayat 1 barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan,merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di hukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya. 


Sumber : Jtn Media Network 

(Sahal)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form