BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Sopir Bus Harapan Jaya Akhirnya Kena Tilang Karna Melawam Arus

Dilihat 0 kali


TULUNGAGUNG_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM -  Seorang sopir Bus PO Harapan Jaya terpaksa harus menerima penindakan dari petugas Satlantas Polres Tulungagung berupa tilang. Pasalnya, Sopir Bus PO Harapan Jaya yang diketahui bernama Andrianto alamat Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, telah dengan sengaja mengemudikan armadanya melawan arus sehingga membuat kemacetan di Jalan Raya Ngantru Tulungagung, pada kamis (05/05/2022).

Dalam keterangannya, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP. Muhammad Bayu Agustyan, mengatakan, padatnya Jalan Raya Ngantru Tulungagung, membuat sopir bus melawan arus untuk menghindari Kepadatan.

Sebagai upaya menertibkan pelanggaran Lalu Lintas untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Polres Tulungagung, Sat Lantas Polres Tulungagung melakukan penidakan dengan memberikan surat Tilang.

“Unit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung dengan didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, melakukan penilangan kepada sopir Bus Harapan Jaya, dikarenakan Bus Harapan Jaya yang melaju dari arah Kediri menuju Trenggalek melawan arus yang membahayakan pengemudi lain,” terang Kasat Lantas. Sabtu (07/05/2022).

Lebih lanjut disampaikan AKP. Bayu, Kronologi kejadian di Jalan Raya Ngantru Tulungagung pada Hari kamis (05/05/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Bus dengan Nomor Polisi AG 7327 US yang dikendarai oleh Andrianto yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, melaju dari arah Kediri menuju Trenggalek melawan arus.

“Bus ini sengaja melawan arah untuk menghindari kemacetan. Namun, laju bus terhenti oleh pengendara yang menghadang tepat di depannya yaitu oleh warga yang mengendarai mobil,” ujarnya.

“Dengan kejadian tersebut sempat membuat kemacetan di JL. Raya Ngantru Tulungagung,” kata Bayu

Menindak lanjuti kejadian tersebut pengemudi dibererikan tindakan Tilang Oleh Anggota Satlantas Polres Tulungagung.

“Kita lakukan penilangan dan pengemudi, kita beri himbauan tentang berlalulintas”, ucapnya.

AKP. Bayu menandaskan bahwa, mengemudikan kendaraan dengan melawan arus sangat membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, setiap pengguna jalan wajib menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Dengan berkendara tertib dan santun di jalan raya kemungkinan terjadinya laka lantas sangat kecil. 

Mari bersama-sama kita jaga keamanan di jalan raya, selalu menaati aturan lalu lintas,” pungkasnya pak kasadlantas.


Sumber : Jtn Media Network 

(Solihudin Yunus)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form