Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR

Polsek Dau-Malang Amankan Penjaga Kos Atas Kasus Penggelapan Dana Sewa Kos Dari Pemiliknya

Jum'at 30 Mei 2025 02:47:21 PM
Dilihat 0 kali



MALANG_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM


Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku Pemilik Kos Putri yang beralamatkan di Bukit Cemara Tujuh, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Minggu (25/9/22).


Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi, laki-laki tersebut yaitu MF (27) yang telah menggelapkan dana sewa kos dari pemiliknya NCM (65) berhasil diamankan pihak Kepolisian pada hari Minggu, 25 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB.


Ia MF (27) laki-laki yang beralamatkan di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Dau di Rumah Kos Perumahan Bukit Cemara Tujuh bersama dengan barang bukti.


Kapolsek Dau Kompol Triwik menambahkan, aksi nakal MF (27) diketahui oleh pemilik kos pada hari Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.


"Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF (27) tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut" ucap Kapolsek.


Tak mendapat pengakuan jelas dari pelaku, korban langsung inisiatif menanyakan kepada penghuni kos. "Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF (27), namun MF (27) tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini" ucap korban saat dimintai keterangan pihak Kepolisian.


"Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terlapor" imbuh Kapolsek.


Kemudian MF (27) mengaku, sebagaimana uang yang telah ia terima tersebut ternyata digunakannya untuk bermain judi online dan tidak disetorkan kepada pemilik kos. 


Atas kasus ini, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372  KUH Pidana tentang Penggelapan.


"Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni 1 buah Handphone, 1 kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga" pungkas Kapolsek Dau.

Sumber_Jtn Media Network

 (Fadil/Hms)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

BERITA TERBARU
    BERITA HARI INI
      ANGGARDAYA
      DESKOBIS
      WISLAMIHER
      SETAPAK
      TIPS
      INFO
      VIDEO MUSIC VIRAL
      FREE DOWNLOAD
      FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
      RAGAM INFORMASI
       THE GREEN NEWS
       THE GREEN NEWS
       THE GREEN NEWS
      LINTAS NUSANTARA
      Previous Post Next Post

      Contact Form

      Oleng ke Kanan, Mobil Kijang Tabrak Fuso di Sampang | Hisense Memenangkan Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi Selular Award 2025 | Aktivis ,LSM Tanggapi keluhan warga. Soal Pertalite bercampur Air di SPBU Pace Nganjuk | Photomatics Ikut Hadir Meramaikan Brightspot Market 2025, Siap Kamu Temuin Langsung di Weekend Ini! | Mahasiswa Jadi Agen Perubahan: MAXY Academy Dorong Kewirausahaan Sosial di P2MW LLDIKTI Wilayah II | Hansen Construction Rampungkan Showroom BAIC di Pekanbaru, Siap Dukung Ekspansi Otomotif di Sumatera | Bhabinkamtibmas desa Sambirejo hadiri nyadran dusun ngrajek di punden Mbah Ageng | Dukung Mobilitas Akademisi, KAI Berikan Diskon Tiket KA 10 Persen untuk Civitas dan Alumni Perguruan Tinggi | Indosaku dan UMKM Tangerang Raya Dorong Inklusi Keuangan Lewat Workshop “Mentalpreneur” | MAXY Academy Hadir dalam Diskusi Strategis AI Indonesia–Slowakia: Dorong Kolaborasi Inklusif & Etis di Tingkat Global | mas tamvan