BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polsek Dau-Malang Amankan Penjaga Kos Atas Kasus Penggelapan Dana Sewa Kos Dari Pemiliknya

Dilihat 0 kali



MALANG_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM


Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku Pemilik Kos Putri yang beralamatkan di Bukit Cemara Tujuh, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Minggu (25/9/22).


Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi, laki-laki tersebut yaitu MF (27) yang telah menggelapkan dana sewa kos dari pemiliknya NCM (65) berhasil diamankan pihak Kepolisian pada hari Minggu, 25 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB.


Ia MF (27) laki-laki yang beralamatkan di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Dau di Rumah Kos Perumahan Bukit Cemara Tujuh bersama dengan barang bukti.


Kapolsek Dau Kompol Triwik menambahkan, aksi nakal MF (27) diketahui oleh pemilik kos pada hari Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.


"Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF (27) tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut" ucap Kapolsek.


Tak mendapat pengakuan jelas dari pelaku, korban langsung inisiatif menanyakan kepada penghuni kos. "Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF (27), namun MF (27) tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini" ucap korban saat dimintai keterangan pihak Kepolisian.


"Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terlapor" imbuh Kapolsek.


Kemudian MF (27) mengaku, sebagaimana uang yang telah ia terima tersebut ternyata digunakannya untuk bermain judi online dan tidak disetorkan kepada pemilik kos. 


Atas kasus ini, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372  KUH Pidana tentang Penggelapan.


"Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni 1 buah Handphone, 1 kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga" pungkas Kapolsek Dau.

Sumber_Jtn Media Network

 (Fadil/Hms)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form