-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Kapolres Pasuruan Melakukan Pemusnahan Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Pasuruan

Dilihat 0 kali


Kapolres Pasuruan Melakukan Pemusnahan Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Pasuruan


PASURUAN_JAWA TIMUR



JAWATIMURNEWS.COM

Dalam rangka memberantas peredaran barang illegal, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si bersama pihak Bea Cukai Pasuruan dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rabu (16/11/2022).


Pemusnahan barang kena cukai tersebut dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada siang dini hari dengan cara dibakar. Barang illegal tersebut terdiri dari rokok yang berjumlah 5.570.432 batang jenis SKM, 3104 batang rokok jenis SKT, dan 17.200 batang rokok jenis SPM.


Jutaan batang rokok tersebut adalah perolehan penindakan periode tahun 2020 dan 2021 yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan.



Kapolres mengatakan bahwa pemusnahan barang illegal tersebut merupakan upayan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama pihak Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran barang tanpa izin resmi yang berdampak kepada masyarakat.


"Pemusnahan barang kena cukai ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-108/MK.6/KN.4/2022 tanggal 03 Oktober 2022. Kita lakukan pembakaran secara simbolis di kantor Bea Cukai Pasuruan dan untuk pemusnahannya di PT Tri Surya Plastik Lawang," ungkapnya.


Selain jutaan batang rokok illegal, Bea Cukai Pasuruan juga telah memusnahkan 96 botol MMEA dan 143 keping pita cukai ilegal dengan nilai barang sebesar Rp5.708.650.240.


Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan telah berhasil mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara.



Kapolres Pasuruan selaku Pimpinan Polres Pasuruan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Ia pun menghimbau kepada siapa saja yang masih saja memproduksi rokok illegal agar jera dan tak melakukannya lagi.


"Kami dari pihak kepolisian berharap agar peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya bersama-sama memberantas peredaran barang illegal tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten Pasuruan dari peredaran barang kena cukai ilegal," pungkasnya.


Sumber_Jtn Media Network


(Sofi.A/Yzd/Hms)


Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form