||JTN UPDATE|| ◇ Selasa 20 Mei 2025 05:34:01 AM

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos

Dilihat 0 kali

@JAWATIMURNEWS.COM
Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos

SURABAYA-JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | "Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga". Peribahasa ini agak cocok untuk menggambarkan petualangan satu maling motor (curanmor) di Surabaya.

Setelah beberapa kali beraksi lolos terus, akhirnya satu pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya, berhasil dibekuk anggota unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim pada Jumat (23/12/2022).
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan satu pelaku MJR berhasil ditangkap di wilayah Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur. Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas 3 bulan yang lalu. 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Mirzal, Senin (26/12/2022).



Aksi pencurian kendaraan ini sempat terekam cctv dan viral di media sosial yang diunggah salah satu korban. Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya.

Lebih lanjut, AKBP Mirzal mengatakan satu pelaku ini aksinya sudah dilaporkan korban sebanyak empat kali di Kota Pahlawan Surabaya diantaranya, parkiran apotek K24 Jl. Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku)," kata AKBP Mirzal. 

Atas perbuatannya satu tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sumber_Jtn Media Network

( Agus./Hms)

Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Pemkab Mojokerto Luncurkan Aplikasi Suhita Mobile untuk Tingkatkan Kinerja ASN | Media Sosial Media jadi Ladang Cuan, Ning Ita Ingatkan Generasi Muda Harus Paham Aturan* | PT Len Industri (Persero) Gelar Town Hall Meeting, Bahas ASTA CITA | Bukan Soal Lele, Tapi Soal Mimpi: Cara Rangga Umara Menjadikan Bisnis Kuliner Sebagai Gerakan Hidup | Kinerja Angkutan Barang Daop 8 Surabaya Meningkat, Komitmen terhadap Logistik Berkelanjutan Semakin Kuat | Telkom Indonesia Tingkatkan Kapasitas UMKM dengan Wawasan AI di Webinar AI Connect | Selama Long Weekend Waisak 2025, KAI Daop 1 Jakarta Layani 371.202 Pelanggan | Fasilitasi Usulan Musrenbang, Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Membatik | Kolaborasi Resmi dengan Meta, Socialchat.id Hadirkan Solusi Masa Depan Lewat Event “WhatsApp Revolution” | Hisense Menyambut FIFA Club World Cup 2025™ dengan Meluncurkan Kampanye Bertajuk “Own the Moment” | mas tamvan