BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Suami Siri Korban Ditetapkan Tersangka

Dilihat 0 kali
Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Suami Siri Korban Ditetapkan Tersangka   


KOTA MADIUN_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM | Bertempat di halaman Mapolres, Polres Madiun Kota Polda Jatim gelar pres release kasus tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seorang wanita yang terjadi pada Rabu (21/12) sekitar Pukul 06.00 WIB TKP di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun, Rabu (28/12).


Pelaku berinisial IS (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi mengantongi motif pembunuhan dan pelaku sudah diamankan lengkap dengan barang bukti.


Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH., ketika jumpa pers mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi berawal karena ada kecemburuan pelaku terhadap Y.R (44) yang tak lain adalah istri sirinya. 


Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu. 


"Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo,”jelasnya.


Tersangka berinisial, I.S telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.


Atas tindakannya, I.S terancam tindak pidana Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal

dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP.


Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sumber_Jtn Media Network

  ( Hbl/Hms)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form