BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya   Baca Berita Terbaru Konsistensi Babinsa Kodim 0815/Mojokerto Wujudkan Program Swasembada Pangan   Baca Berita Terbaru HUT Ke-80 RI, Ketua Komisi lV DPRD Mojokerto dari Fraksi PKB Bacakan Teks Proklamasi   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI   Baca Berita Terbaru VENTRUE Capital Siapkan Rencana Strategis Masuk Program Nasional Makan Bergizi Gratis   Baca Berita Terbaru Camat Baron Gunawan Wibisono Brtindak sebagai inspektur upacara di momen bersejarah   Baca Berita Terbaru PAC Pemuda Pancasila Balongpanggang Antusias Mengikuti Upacara BenderaPeringatan HUT RI ke-80 Tahun2025.   Baca Berita Terbaru Bersamaan Dengan Upacara HUT RI ke 80, Dinas Dukcapil Nganjuk Terima Penghargaan Predikat kualitas Tertinggi Ombusmen RI   Baca Berita Terbaru Bersamaan Dengan Upacara HUT RI ke 80 Dinas Dukcapil Nganjuk Terima Penghargaan Predikat kualitas Tertinggi Ombusmen RI   Baca Berita Terbaru Polisi Magetan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Sekolah dan Pesantren, Gelorakan Semangat Kemerdekaan   Baca Berita Terbaru Pesan Reflektif Ning Ita di HUT RI ke-80: Kedaulatan Kunci Indonesia Emas   Baca Berita Terbaru Merdeka dengan Harapan: Magetan Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Bersatu Berdaulat   Baca Berita Terbaru Menyambut Dirgahayu Republik Indonesia Yang 80 PT.NKMM Plasma Energy Gelar Perlombaan Berhadiah Total Jutaan Rupiah.   Baca Berita Terbaru Warga Bulakmiri RT 02 Desa Kaloran Ngronggot Nganjuk, Gelar Tradisi Barik,an Peringati HUT RI Ke 80 Di Pos Prapatan   Baca Berita Terbaru Bank Raya Optimis Terus Kembangkan Produk Raya App yang Built to Last   Baca Berita Terbaru Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Laksanakan Pembangunan Jembatan Buntut II Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto   Baca Berita Terbaru Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI   Baca Berita Terbaru Yayasan Islam Al-Huda Bangun Sumur Bor di Ma’had Riyadhusshalihin Cianjur   Baca Berita Terbaru Babinsa 0815/15 Jatirejo Dampingi Petani Tanam Padi, Wujud Konsisten TNI Program Hanpangan   Baca Berita Terbaru Semangat Merah Putih di Hari Kemerdekaan, Momen Emas untuk Bonding and Networking di Lingkungan Kantor  
JTN UPDATE : Senin 18 Agustus 2025 05:07:38 AM

Tak Sampai 24 Jam, Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembunuhan Siswi di Kencong

Dilihat 0 kali

Tak Sampai 24 Jam, Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembunuhan Siswi di Kencong


JEMBER-JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM | Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan kecamatan Gumukmas Jember Jatim yang ditemukan tewas di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam membuahkan hasil. 



Hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban berhasil diringkus polisi saat pelaku sedang berada di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. 


"Pelaku yang tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi," ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Jumat (30/12/2022). 


Menurut Kapolres, motif pelaku nekat menghabisi korban, dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan. 


"Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, korban sendiri hamil 2 bulan," ujar Kapolres. 



Kapolres menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya, dimana antara pelaku dan korban masih tetangga, kemudian oleh pelaku korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban. 


"Usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku untuk membuat ke dan agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan," jelasnya. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 



"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, ika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal

340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup," pungkas Kapolres.

Sumber_Jtn Media Network

  ( Bil/ Hms)

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form