BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Diduga KSM Pelaksana Pembangunan IPAL Komuniti Hanya Sebatas Nama

Dilihat 0 kali

 

Diduga KSM Pelaksana Pembangunan IPAL Komuniti Hanya Sebatas Nama

PASURUAN-JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM | Pembangunan Proyek Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komuniti yang di mulai dari bulan Agustus 2022 di Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo, diduga tidak sesuai dengan target penyelesaian pekerjaan seperti yang direncanakan, dan pekerjaan itupun berlanjut hingga awal tahun 2023, kini Masi dalam tahap pengerjaan Selasa ( 11/01/2023) siang.


Selain dugaan keluar dari target progres pekerjaan yang didesain pemerintah untuk pola hidup sehat, ini menuai pertanyaan dari beberapa warga setempat.


Adapun proyek IPAL yang menelan anggaran APBN sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta) bersumber dari dana ( DAK) 2022, jangka waktu 120 hari pogram dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasuruan yang dikerjakan secara Swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Ngadimulyo diduga bermasalah.


Dalam hal ini awak media mencoba mendatangi kantor Kepala Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, untuk menanyakan beberapa hal pada proses pembangunan IPAL tersebut, Rabu 11/1/2023. 


Dalam pertemuan itu, Kepala Desa didampingi oleh pihak APH setempat Kepala Desa Ngadimulyo Nurhadi menyatakan bahwasanya dirinya tidak tahu persis tentang pembangunan tersebut, namun saat awak media mencoba untuk menemui KSM pelaksana pekerjaan IPAL ini, Kepala desa Ngadimulyo serta merta mencegah agar awak media jangan sampai melakukan klarifikasi kepada KSM, awak media dicegah untuk bertemu dengan KSM pelaksana dengan dalih bahwa KSM nya tidak bisa ngomong dan dirinya mengatakan bahwa dirinya yang mem back-up KSM, dalam hal ini Kepala Desa diduga seolah - olah menghalang-halangi awak media untuk mendapatkan informasi detail terkait proses pelaksanaan Pembangunan IPAL Komuniti yang dikerjakan di Desa Ngadimulyo.



Dengan tanggapan seperti itu maka menjadi pertanyaan besar bagi awak media jika pertanyaan dasar terkait proses saja sudah dipersulit oleh Kepala Desa apalagi keterangan - keterangan lain seperti halnya pemanfaatan dana oleh KSM, disatu sisi bahkan Kepala Desa bersangkutan lupa kapan pekerjaan itu dimulai, seolah terkesan ada yang disembunyikan. 

"Tidak perlu nemui Ketua KSM nya cukup lewat saya biar informasi yang kalian dapat tidak sepotong-potong, takut nanti malah salah semua jadi cukup lewat saya karena, saya yang memback-up urusan ini." Kata Nurhadi


Mendengar ungkapan back-up maka awak media pun mencoba menyelami lebih lanjut kata back up disini dalam hal apa, dalam hal fisik atau administrasi, hal ini kontadiktif karena pengakuan Kades Nurhadi bahwa dia tidak tahu kapan dimulainya pekerjaan IPAL tersebut tapi dicegah ketika awak media mencoba bertemu untuk mengklarifikasi KSM. 

Padahal pertanggungjawaban mutlak pekerjaan tersebut terletak pada KSM, dalam hal ini diduga Kades terlampau ikut campur dalam fungsi dan tugas serta tanggung jawab KSM.

Terlebih Oknum Kades tersebut tiba-tiba bertanya kepada awak Media 

"Sebenarnya kalian ini mencari apa?". Tanya Nurhadi Kades 


Dalam pertemuan itu awak media juga menanyakan tentang aset kepemilikan tanah yang menjadi obyek fisik bangunan ipal yang berada di bibir sungai apakah juga dilengkapi Berita Acara penyerahan lahan atau pemanfaatan lahan tersebut dari Dinas Pengairan Kabupaten Pasuruan atau belum.

Oknum Kepala Desa Ngadimulyo sendiri membenarkan dengan adanya hal itu. " Menurut saya itu sudah benar dan tidak apa-apa. Sebab, menurut saya itu proyek dari Dinas Pengairan, maka tidak masalah jika kita dirikan diatas lahan aset miliknya". Jelas Nurhadi

Lanjut Nurhadi, saya juga sudah koordinasi dengan pihak dinas dan mereka bilang tidak apa-apa, toh ini juga proyek dari dinas terkait (Pengairan Kabupaten Pasuruan)


Namun seperti diketahui bahwa meskipun masih dalam lingkup Dinas yang sama maka mekanisme adminitrasi seperti halnya perubahan fungsi, pengalihan aset, atau apapun terkait pemanfaatan lahan milik Negara tetaplah harus ada dan terlampir.

.Sumber-Jtn Media Network

( Yazid/ Tim)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form