BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

JTN DAN LBH BHIRAWA MALANG KECAM PENGANIAYAAN Wartawan Biro7 Jombang

Dilihat 0 kali
Foto:Saat kejadian bersama mbak Sri


MALANG-JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM 


Merasa terusik dengan kehadiran wartawan, pegawai SPBU mempropokasi para pengangsu  (penjual bensin eceran)  untuk menganiaya seorang pria yang juga berprofesi wartawan. 19/1/2023.


Hal tersebut bermula saat Edy (korban) bersama seorang rekannya, yang juga berprofesi wartawan hendak mengisi BBM sekaligus bermaksud untuk menjumpai manager SPBU tersebut untuk urusan lain. 


Edy yang menanyakan langsung ke oprator SPBU tentang keberadaan manager mendapatkan jawaban yang kurang baik dan terkesan arogan. 



Adapun terjadinya penganiayaan yang berlangsung Kantin di SPBU Jalan Jogoloyo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur. 


" Saya(Edy) dan Ibu Sri (saksi),

isi bahan bakar minyak ke SPBU Jogoloyo  pada hari kamis, 19/1/2023 pukul 13. 30.wib. sekaligus mau berkunjung ke Pak Yudi selaku managernya untuk urusan bisnis.  sementara pelapor (Edy) titip salam kalau bertemu pak Yudi ( manager SPBU  ) tolong di sampaikan bahwa pak Edi dan bu. Sri mencari. 

Tiba tiba pegawai SPBU dan para pengangsu mendatangi saya korban  (EDY) memaki dan langsung melakukan pemukulan terhadap saya,"terangnya. 

Korban saat di konfirmasi V C melalui whatsapp oleh rekan media jawatimur news.com


saat awak media mengkonfirmasi 

korban via pesan whatsapp  " Ya saya sudah laporkan kejadian ini ke polisi agar dapat ditindak lanjuti, "saya" juga 

menderita lebam dan luka luka di bibir robek dan sudah melakukan visum "ujar   nya".


Di tempat lain media jawatimurnews.com melalui Pemred menyatakan kami sangat mengecam apa pun bentuk kekerasan terhadap jurnalis/wartawan. bahwa pelaku telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Di tempat yang sama di kantor LBH BHIRAWA, pengacara yang juga anggota Peradi DPC Kepanjen Aprilia,S.H. menuturkan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja dan/atau tugas Jurnalistik.” Ucapnya.

Sumber-Jtn Media Network

(WmS)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form