BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polisi Tengai Kasus Dugaan Pencurian Ringan Dengan Hasil Damai

Dilihat 0 kali


 foto  Kiri pelapor(Dn) / tengah Kanit Reskrim Polsek Karang Ploso( Ek) / kanan pihak terlapor/terduga pelaku (Ad)


MALANG-JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM | Sempat geger beberapa waktu lalu antara (AD) terduga pencurian perangkat PC komputer dengan pemilik YJ Young Java karaoke (DN) Karangploso, pemilik tempat karaoke tersebut sempat melaporkan AD dengan tuduhan pencurian perangkat pc komputer miliknya.



AD sendiri untuk menyelesaikan dugaan kasus tersebut ke pihak berwajib di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BHIRAWA, untuk memediasi kasus dugaan tersebut. Kamis (05/01/2023).



Mediasi ini dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan, kuasa hukum, saksi-saksi dan juga dari pihak kepolisan Polsek Karangploso KabupatenMalang.


Mediasi ini di fasilitasi dan dibuka oleh 


Kanit Reskrim  AIPDA EKO NUGROHO S.H  Sebagai penengah, memimpin jalannya mediasi antara ke dua belah pihak, ia menyampaikan permohonan kedua belah pihak agar permasalahan ini hanya sampai disini dan tidak berlarut-larut  dan bisa diselesaikan  bersama secara kekeluargaan di Polsek Karangploso.

"Saya minta kasus ini kita selesaikan secara baik-baik disini agar tidak berkembang kemana-mana." Ungkapnya

Dokumentasi foto saat  mediasi di ruang Kanit Reskrim dan pendampingan  kuasa HUKUM LBH BHIRAWA dari terduga Pelaku


Menurut kuasa hukum dari terduga pelaku,  RONALD S.H. & APRILIA SAFITRI S.H saat pendampingan saksi/terduga pelaku (AD) menerangkan, "klien kami  tidak mencuri perangkat komputer seperti yang di sangkakan oleh pelapor yaitu (DN)." Jelas kuasa hukum AD


Dengan timbulnya dugaan tersebut para pihak mencoba menyadari permasalahan.

Selanjutnya para pihak mengurai permasalahan tersebut satu persatu.


"Kita cari solusinya bersama dengan kepala dingin, mungkin ada kesalah pahaman diantara ke dua belah pihak". Imbuh Eko, sapaan akarab Kanit Reskrim Polsek Karangploso.

 

Selanjutnya, proses mediasi berlangsung dengan aman dan tenang. Dan ke dua belah pihak saling menyadari. Ad sendiri menyatakan akan segera mengembalikan kerugian yang di alami DN.


"Saya sebagai pelapor meminta untuk mengganti dan memperbaiki perangkat PC komputer yang hilang/rusak dalam tempo 2 minggu." Kata DN


Mediasi diakhiri dengan kesepakatan, dalam mediasi yang berjalan selama kurang lebih 2 jam itu, ada beberapa poin yang di sepakati oleh kedua belah pihak 

 untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat selanjutnya,  dan terduga pelaku yaitu (AD) berjanji untuk melakukan pergantian/perbaikan pada perangkat  komputer yang hilang atau rusak Seperti yang di sangkakan pelapor (DN). 


Sumber-Jtn Media Network

(Wms/Red)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form