BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Bojonegoro Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas Sepanjang 2022

Dilihat 0 kali
Polres Bojonegoro Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas Sepanjang 2022




BOJONEGORO-JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM  | Kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bojonegoro Polda Jatim mengalami penurunan sepanjang tahun 2022.

Begitu pula angka pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan meski hanya 10 persen dibanding tahun 2021.

Hal ini mewujudkan upaya Polres Bojonegoro Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas guna meminimalisir terjadinya kecelakaan membuahkan hasil. 

Dari jumlah pelanggaran pada tahun 2022 yang mencapai 3.805 pelanggar, menurun dibanding tahun 2021 yang mencapai 4.247. pelanggar.

Adapun pelanggaran lain yang didapat adalah pelanggaran muatan pada tahun 2021 mencapai 104 pelanggar dan tahun 2022 menurun jadi 51 pelanggar. 

Pelanggaran rambu - rambu sebanyak 399 tahun 2021 dan pada tahun 2022 sejumlah 329, sedangkan untuk pelanggaran surat surat menurun diangka 555 tahun 2022 dari 1.182 ditahun 2021.

Untuk perlengkapan surat surat kendaraan juga menurun 590 tahun 2022 dari 1.240 tahun 2021.



“Kami melalui sat lantas terus berupaya menekan angka penurunan pelanggaran lalu lintas, karena kecelakaan terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara,”terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, Senin (2/1/20223).

Kapolres Bojonegoro, selalu mengingatkan kepada masyarakat agar melengkapi persyaratan berkendara karena dapat membantu keselamatan dalam berkendara.

“Banyak hal yang disepelekan oleh pengendara, dan mereka lupa bahwa hal tersebut awal dari sebuah pelanggaran dan bisa terjadi musibah kecelakaan,” lanjutnya.

AKBP Muhammad meminta masyarakat agar tetap mematuhi semua peraturan lalu lintas mulai dari kelengkapan berkendara, rambu rambu, dan selalu membawa surat kendaraan saat membawa atau mengemudikan kendaraannya.

Sumber-Jtn Media Network

  (Bil/Hms)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form