Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Harkamtibmas, Polisi Amankan Puluhan Kendaraan R2 Berknalpot Brong di Tulungagung

Dilihat 0 kali

 


TULUNGAGUNG - JAWA TIMUR


JAWATINURNEWS.COM

Respon cepat keluhan masyarakat saat digelar Jumat Curhat pekan lalu, Polres Tulungagung Polda Jatim menggelar razia di malam hari pada titik - titik rawan gangguan kamtibmas sesuai informasi warga.


Hasilnya, sebanyak 62 unit Roda 2 dan 1 Roda 4 disita Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tulungagung dalam pelaksanaan Razia malam minggu dan malam senin.


Dalam dua malam razia yang dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya seputaran Alon โ€“ Alon kota, Jalan Abdul Fatah Pasar Wage, sepanjang jalan Pahlawan hingga jalan Jayeng Kusumo Ngantru dan area Pinka kecamatan Kota Tulungagung.


Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan, 63 unit kendaraan tersebut hasil dari razia dua malam berturut โ€“ turut.


Pada razia Sabtu (04/02/2023) malam ada sebanyak 39 unit R2 dan pada Minggu (05/02/2023) malam ada sebanyak 24 unit ranmor terdiri dari 23 unit R2 dan 1 unit R4.


โ€œDari hasil razia kami dua malam ada sebanyak 62 unit R2 yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan 1 unit R4 kita lakukan penyitaan," ujarnya,Senin (6/2).

Penyitaan 1 unit kendaraan R4 dilakukan karena kedapatan tidak memenuhi kelengkapan surat โ€“ suratnya.


Razia tersebut dilakukan dalam rangka untuk Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Tulungagung. 



Terlebih penggunaan knalpot brong dianggap berpotensi mengganggu bagi pengguna jalan lainnya dalam berkendara.


โ€œIni sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat saat Jumat Curhat pekan lalu bahwa masih banyaknya penggunaan knalpot brong yang digunakan balap liar dan arak โ€“ arakan sehingga dapat mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat,โ€ ungkapnya.


Selanjutnya, Iptu Anshori mengatakan untuk puluhan kendaraan yang telah disita tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraan lainnya dan menyelesaikan sanksi dendanya di persidangan.


โ€œUnit bisa diambil kembali setelah pelanggar mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya dan memenuhi kelengkapan lainnya serta sudah menyelesaikan sangsi administrasinya,โ€ tegasnya.


Razia serupa lanjut Iptu Anshori akan dilakukan secara kontinyu demi memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan masyarakat.


Untuk itu pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas demi terciptanya Kamseltibcar Lalu โ€“ Lintas.


Sumber ; Jtn Media Network

(hms/sofi.a)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Gelorakan Swasembada Pangan Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer | Sumardi,SH,MH, Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Golkar, gelar Sarasehan terkait pencegahan kekerasan & fisik seksual Terhadap anak | Pemdes Kampungbaru Barisan Depan Dalam kirab Nyadran Dusun Ketangi . | May Day di Kota Mojokerto: Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Guyub Jalan Sehat Bersama | Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman (TKK) dengan Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) IMM, Gelar Diskusi | PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE 15 PT. PUTRA RESTU IBU ABADI (PRIA), DIMERIAHKAN DENGAN BERBAGAI LOMBA | Demi rasa syukurnya Mbah carik Supriyadi Hibahkan mobil barunya untuk kepentingan warga desa Betet | Saat Lantik Bupati-Wakil Bupati Magetan Gubernur Khofifah Pesan Kawal Tiga Program Prioritas Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih Dan MBG | Buka Akses Karier Profesional Bagi Mahasiswa PwC Indonesia Bersama FEB UNAIR Gelar Campus Hiring 2025 | Ultah ke-3 Alas Veenuz Trawas Dirayakan dengan Penanaman 1.000 Pohon, | mas tamvan