BREAKING NEWS :
Loading...
close
BERITA TERBARU
[Masukaniklandisini]
JTN UPDATE HARI :
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar PEMKAB NGANJUK Contoh Gambar PEMKAB MAGETAN Contoh Gambar PEMKOT MOJOKERTO Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah Contoh Gambar MEDIA NASIONAL JAWATIMURNEWS - WE ARE THE GRID NEWS - ONE HUNDRED RILIS UP EVERY DAY :::--=[[[[[JAWATIMURNEWS RILIS UP RUNING]]]]]=--:::

 


Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L

Dilihat 1 kali

 



SURABAYA - JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

Tersangka BS (33) warga asal Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Polda Jatim lantaran kedapatan mengedarkan pil double L (koplo).


Sebelum ditahan, tersangka diperiksa dan digeledah Polisi saat berada di rumahnya. 


Hasilnya Polisi menemukan ribuan pil double L sebanyak 1.210 butir dan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti.


Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan tersangka berawal saat anggotanya melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana  narkotika. 


Ditengah perjalanan, anggotanya mendapatkan informasi adanya rumah sering dijadikan transaksi pil koplo tersebut.


Berbekal atas informasi dari masyarakat itu, lanjut Hendro akhirnya ditindaklanjuti anggotanya.


Kemudian anggotanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan.



Setibanya di lokasi ternyata benar adanya informasi itu dan langsung polisi mengamankan BS di dalam rumahnya Jalan Tubanan Baru Utara  Surabaya.


"Tersangka BS kami amankan dan dalam pemeriksaan mengakui ribuan barang haram jenis pil dobel L ia didapat dari seseorang berinisial IP di wilayah Kota Surabaya," kata AKP Hendro, Senin (6/2).


AKP Hendro memastikan barang bukti pil koplo sebanyak 1.210 butir. 


Selain itu polisi juga mendapatkan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 


"Atas perbuatannya BS dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.


Sumber : Jtn Media Network

(hms/yzd)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
FREE UPDATEJAWATIMURNEWS
|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

 

  

Contact Form