BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Memasuki Semester II, Transaksi Digital Kurir Aplikasi KAI Logistik TRAX Meningkat Signifikan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kinerja KALOG Express Cetak Rekor Naik 33 Persen, Bukti Konsistensi Pertumbuhan Layanan Kurir Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Mojokerto Gagas Ekonomi Berbasis Masjid Lewat Program BMM   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Grand Galaxy Park Hadirkan Jam Session Vol. 12 Bareng White Shoes & The Couples Company   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Putra Indonesia Pimpin Global Landscapes Forum, Platform Bentang Alam Terbesar di Dunia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Logistik Bangun Gudang Modern Seluas 1.451 m² di Cirebon: Perkuat Rantai Pasok dan Logistik Hijau   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sinergi TNI dan Banser, Amankan Pengajian Maulid Nabi di Talunblandong   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Prioritas K3, Pelindo Multi Terminal Terapkan Program “Fit to Work”   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS DLH Nganjuk Bersama Sekolah Dasar Gelar Gerakan Bersih Hijau    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Suku Bunga AS Turun, Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp2 Miliar Lagi?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS DPW GMDM Kabupaten Gresik Siapkan Program Penguatan P4GN    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pabung Kodim 0815 Mayor Inf Desto Jumeno Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Jatirejo   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa Koramil 0815/07 Jetis Berikan Wawasan Kebangsaan di Mts Darul Ulum Ngabar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Audiensi DPC LPK-RI Gresik dan Ketua Komisi III DPRD Gresik, Polemik The Oso Berakhir Dengan Solusi, Berbenah Bersama Demi Masyarakat.    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siapkan Makanan Gratis untuk Pemohon SKCK, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Layanan Prima yang Humanis   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis di Dawarblandong, Pastikan Rampung Tepat Waktu   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Air Bersih dan Beras untuk Warga Terdampak Kekeringan di Ngoro   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis  
JTN UPDATE : Sabtu 20 September 2025 09:31:19 PM

Polisi Berhasil Ungkap Teka - teki Perempuan Pengamen Yang Meninggal di Kamar Kos

Dilihat 2 kali

 


PONOROGO_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

 Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil mengungkap teka teki kasus tewasnya seorang pengamen perempuan berinisial S (35). 


Dimana S (35) pada rabu (08/02/2023) diketahui tewas di kamar kosnya yang berada di Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo. 


Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat konferensi press Rabu (22/02/2023) menyampaikan bahwa pelaku tak lain merupakan kekasih korban. 


"Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi yang merupakan kekasih Korban yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan," ujar AKBP Catur 


Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


"Untuk pelaku kami tangkap diperbatasan antara Wonogiri dengan Yogyakarta tepatnya masuk daerah Gunung Kidul, Jawa Tengah," terangnya 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia memaparkan kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.


Saat pesta miras dan pil koplo tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya.


"Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekab wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa," paparnya 


Lanjut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban setelah itu panyudara dan terkahir kemaluan korban juga dirusak. 


"Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan fisum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku," kata AKP Nicolas Bagas 


Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas yaitu bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, hendphone, obat merek omegtamin, miras dan barang bukti lainnya. 


"Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Tutup AKP Nicolas Bagas.


Sumber : Jtn Media Network

hrs/hms

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form