BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Babinsa Randugenengan Bersinergi dengan Banser Amankan Peringatan Maulid Nabi di Masjid At-Taqwa   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Dua Anak Disabilitas   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS SD Negeri 02 Krandinan Tulungagung Belajar Di Kelas Darurat Pasca Longsor   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Peringati 80 Tahun Bakti PMI dan Hari Perhubungan Nasional, Bupati Mojokerto Apresiasi Relawan PMI dan Insan Perhubungan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Lokasi Persiapan TMMD ke-126 di Desa Sumbertanggul   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ketua LSM LPRI Nganjuk Tanggapi Secara Serius Pembubaran Komite Sekolah    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dorong Peningkatan Kompetensi ASN, Wali Kota Mojokerto Tinjau Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Buka Pelatihan Analisa Rasio Keuangan Bagi Pengawas Koperasi, Ning Ita Tegaskan Profesionalitas dan Tanggungjawab   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kadin Indonesia Trading House dan Enablr.id Gelar Seminar Digitalisasi untuk Tingkatkan Penjualan Domestik dan Internasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Parto.id Dorong Akselerasi Transformasi Digital Pengadaan Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS GadaiTerdekat.com Hadirkan Layanan Gadai Modern: Cepat, Aman, dan Transparan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Banten International Stadium Garapan PTPP Sudah Digunakan untuk Liga Super Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS 70% UMKM Indonesia Masih Bingung Digitalisasi, Sribu Tawarkan Solusi Lewat Freelancer Lokal   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hisense Lansir Terobosan Layar RGB-MiniLED dan Inovasi Audio Imersif di IFA 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Canggih! MiiTel Jadi Solusi Telepon di Hotel Bandara Soekarno-Hatta   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Wali Kota Mojokerto Tekankan Standarisasi PJU Demi Keselamatan Warga  
JTN UPDATE : Jum'at 19 September 2025 08:57:20 PM

diduga Tambang Ilegal Randuati Nguling Milik Yayasan Rumah Moderasi Bersembunyi di Balik BNPT

Dilihat 4 kali

 

Foto : Bener yang terpampang di lokasi galian C.


Pasuruan-Jawa timur


Jawatimurnews.com

Berdirinya tambang (galian C) di Desa Randuati Kec.Nguling, diduga galian C itu milik salah satu Yayasan Rumah Moderasi Mojokerto, dimana di lokasi tambang tersebut terdapat bener besar berukuran sekitar 1,5 meter membentang. Dalam bener tersebut bertulisan Mitra BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).


Baru dilaksanakan akses jalan tambang dan penyewahan lahan warga, diduga tambang tersebut tidak mengantongi izin, terdapat beberapa alat berat dalam lokasi tambang seperti Excavator, dan beberapa Tronton jumbo yang stanbay di lokasi, Kamis 23/03/2023.




Saat tim yang tergabung dari awak media dan LSM Gerah, mencoba mengklarivikasi ke lokasi yang terletak di Desa Randuati Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, tim di temui dengan beberapa orang yang diduga mereka adalah orang-orang pekerja tambang tersebut.


Dalam perbincangan antara tim investigasi dengan orang-orang tersebut, mereka (pegawai tambang) menyebutkan ada oknum wartawan yang membekingi jalannya tambang tersebut dari berbagai pihak.


mereka meneruskan dari kata oknum wartawan, "jika ada wartawan ataupun sebagainya yang kesini  bilang saya", ungkap oknum wartwan melalui pihak tambang 


Adapun pengakuan Operator Excavator menyebutkan, "ini masih dalam proses mas, kita belum ber oprasi dan ijin kita masih dalam proses", kata Operator tersebut.




Menurut  Sofi'i Tim Investigasi LSM Gerah  Menyatakan.'' Terus terang apapun dalihnya  dan jelas nggak mungkin kegiatan tambang tersebut tidak diketahui pemerintah Kabupaten Pasuruan, sederhananya kegiatan ini bisa dilihat banyak orang walau jauh, artinya tidak bersembunyi, nggak mungkin Aparat Penegak Hukum tidak tahu kegiatan ini, kegiatan penambangan ini diduga melanggar hukum, merusak lingkungan begitu juga jelas merugikan Negara", kata Sofi'i


Sofi'i tim investigasi LSM Gerah sa'at diminta tanggapan terkait duga'an penambang pasir ilegal ini, ia juga menambahkan,” terkait isu adanya dugaan tambang ilegal, langkah pertama kami langsung cek kebenerannya di peta OL Menerba Dirjen kementerian ESDM, apa keterangannya dari itu, alhasil setelah kita cek tambang tersebut tidak muncul atau tidak tercantum".

 

Lanjut Sofi nama panggilan akrabnya," dengan adanya penambangan ini muncul kesan tidak tersentuh hukum, dan diduga kuat ada konspirasi di balik semua ini. Ada keyakinan kegiatan ini terpantau apalagi dilakukan pada siang hari, muncul kesan adanya pembiaran. Bebernya panjang lebar". Imbuhnya


"Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara".


Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi.“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 10 M ". Tutup Sofi'i Tim Investigasi LSM GERAH.


Menanggapi ini, LSM Gerah bersama dengan tim akan melangkah ke jenjang selanjutnya.


Sumber : Jtn Media Network

Tim/ red

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form