||JTN UPDATE|| โ—‡ Rabu 21 Mei 2025 02:06:35 AM

diduga Tambang Ilegal Randuati Nguling Milik Yayasan Rumah Moderasi Bersembunyi di Balik BNPT

Dilihat 1 kali

 

@JAWATIMURNEWS.COM
Foto : Bener yang terpampang di lokasi galian C.


Pasuruan-Jawa timur


Jawatimurnews.com

Berdirinya tambang (galian C) di Desa Randuati Kec.Nguling, diduga galian C itu milik salah satu Yayasan Rumah Moderasi Mojokerto, dimana di lokasi tambang tersebut terdapat bener besar berukuran sekitar 1,5 meter membentang. Dalam bener tersebut bertulisan Mitra BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).


Baru dilaksanakan akses jalan tambang dan penyewahan lahan warga, diduga tambang tersebut tidak mengantongi izin, terdapat beberapa alat berat dalam lokasi tambang seperti Excavator, dan beberapa Tronton jumbo yang stanbay di lokasi, Kamis 23/03/2023.




Saat tim yang tergabung dari awak media dan LSM Gerah, mencoba mengklarivikasi ke lokasi yang terletak di Desa Randuati Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, tim di temui dengan beberapa orang yang diduga mereka adalah orang-orang pekerja tambang tersebut.

Dalam perbincangan antara tim investigasi dengan orang-orang tersebut, mereka (pegawai tambang) menyebutkan ada oknum wartawan yang membekingi jalannya tambang tersebut dari berbagai pihak.


mereka meneruskan dari kata oknum wartawan, "jika ada wartawan ataupun sebagainya yang kesini  bilang saya", ungkap oknum wartwan melalui pihak tambang 


Adapun pengakuan Operator Excavator menyebutkan, "ini masih dalam proses mas, kita belum ber oprasi dan ijin kita masih dalam proses", kata Operator tersebut.




Menurut  Sofi'i Tim Investigasi LSM Gerah  Menyatakan.'' Terus terang apapun dalihnya  dan jelas nggak mungkin kegiatan tambang tersebut tidak diketahui pemerintah Kabupaten Pasuruan, sederhananya kegiatan ini bisa dilihat banyak orang walau jauh, artinya tidak bersembunyi, nggak mungkin Aparat Penegak Hukum tidak tahu kegiatan ini, kegiatan penambangan ini diduga melanggar hukum, merusak lingkungan begitu juga jelas merugikan Negara", kata Sofi'i


Sofi'i tim investigasi LSM Gerah sa'at diminta tanggapan terkait duga'an penambang pasir ilegal ini, ia juga menambahkan,โ€ terkait isu adanya dugaan tambang ilegal, langkah pertama kami langsung cek kebenerannya di peta OL Menerba Dirjen kementerian ESDM, apa keterangannya dari itu, alhasil setelah kita cek tambang tersebut tidak muncul atau tidak tercantum".

 

Lanjut Sofi nama panggilan akrabnya," dengan adanya penambangan ini muncul kesan tidak tersentuh hukum, dan diduga kuat ada konspirasi di balik semua ini. Ada keyakinan kegiatan ini terpantau apalagi dilakukan pada siang hari, muncul kesan adanya pembiaran. Bebernya panjang lebar". Imbuhnya


"Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara".


Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi.โ€œSetiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 10 M ". Tutup Sofi'i Tim Investigasi LSM GERAH.


Menanggapi ini, LSM Gerah bersama dengan tim akan melangkah ke jenjang selanjutnya.


Sumber : Jtn Media Network

Tim/ red

Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Polres Jember Amankan Belasan Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar | Respon Cepat Dinas PUPR Kab Nganjuk Perbaiki Jalan Desa Sugihwaras | DPRD BERSAMA PEMKAB NGANJUK BAHAS DUA RAPERDA . 2025--2029. | Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta Gagalkan Aksi Pencurian Aset di Eks Gardu LAA Stasiun Manggarai | Kuartal I 2025, Pelindo Solusi Logistik Catatkan Pertumbuhan Layanan | VRITIMES Luncurkan vnbreaking.vn, Platform Media Khusus untuk Menyajikan Berita dari Vietnam | TNI Pastikan Keamanan Intan Jaya Pasca Kontak Senjata dengan OPM | KA Lokal Pangrango Jadi Primadona dan Solusi Masyarakat Selama Musim Liburan dan Akhir Pekan | Jelajahi Pasar Barang Antik di Jakarta yang Memikat! | LindungiHutan Capai Target 1 Juta Pohon, Ini Pihak-Pihak yang Mendukung Kesuksesannya | mas tamvan