BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba, Ribuan Butir Pil Trex dan Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

Dilihat 0 kali

 

SITUBONDO_JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM

  Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan ribuan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau lebih dikenal Pil Koplo berlogo Y.


Dari penangkapan AA (24) warga Panji yang diduga pengedar, Polisi berhasil mengamankan 4844 butir pil trex, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 18.00 wib


Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H mengatakan, informasi adanya peredaran Pil Trex berawal dari laporan masyarakat. 


Dari informasi itu lanjut AKP Ernowo dilakukan Penyelidikan kemudian setelah pelaku yang diduga pengedar berada disebuah rumah diwilayah kecamatan Panji dilakukan penangkapan. 


“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti Pil Trex yang disimpan di kandang ayam,”kata AKP Ernowo.


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4844 butir pil trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir. 


Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai 100 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah kaleng biskuit, dan 1 plastik warna hitam. 


"Tersangka AA diamankan ke Mapolres Situbondo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan"pungkas AKP Ernowo.



Sumber : Jtn Media Network

Pewarta : sofi.a/hms

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form