BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Tulungagung Ungkap Narkoba, Dua Pengedar dan Puluhan Ribu Pil Doubel L Diamankan

Dilihat 0 kali

 


TULUNGAGUNG_JAWA TIMUR



JAWATIMURNEWS.COM

Pengedar okerbaya yang ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui berinisial WENC, laki laki, umur 26 tahun warga Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. 28/02/2023


Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto  SIK, MH Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung  telah menangkap inisial WENC, umur 26 tahun karena kedapatan mengedarkan okerbaya jenis pil double L. 


Kasus penangkapan terhadap inisial WENC terjadi pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 08.30 Wib, ditangkap di Ds. Mirigambar Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.


Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita sedikitnya Pil double L sebanyak 5 (lima)  Botol dengan isi total 4.145  butir, Pil double L sebanyak 49 butir didalam klip plastic, 2 klip plastik berisi Pil Double L dalam keadaan hancur, 1 (satu) buah bekas bungkus  Rokok bungkus Pil double L dalam klip plastik Tas kain warna Pink sebagai bungkus Pil Double L Uang Rp. 40.000.- hasil Penjualan Pil double L


Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka dengan inisial WENC, akhirnya petugas mengembangkan penyelidikanya, untuk mencari tersangka lain, sesuai informasi yang diberikan oleh tersangka, terang Kasihumas


Selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wib, tepatnya di Desa Domasan Kecamatan Kalidawir petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial MRF, lakilaki, 29 tahun, alamat Kecamatan Kalidawir Kab. Tulungagung.


Dari tangan tersangka dengan inisial MRF, petugas berhasil mengamankan Okerbaya jenis Pil Doubel L Sebanyak 20.253 butir pil Doubel L, 1 (satu) pack plastik klip 2 (dua) buah tas kresek warna  hitam 1 (satu) buah HP merk Oppo warna silver 1 (satu) buah HP warna merah yang dibungkus scotlet warnahitam, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- hasil penjualan pil double L


Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka inisial WENC maupun inisial MRF adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan okerbaya jenis Pil Daubel L.

Terhadap tersangka demgan inisial MRF, maupun inisial  WENC  Polisi menjerat dengan pasal  Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.dan pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.


Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari Narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan. Pnta kasihumas Iptu Moh Anshori.



Sumber : Jtn Media Network

Pewarta : yzd/hms

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form