||JTN UPDATE|| ◇: Minggu 18 Mei 2025 07:56:03 AM

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan 3 Remaja Geng Independen Sliwer Diduga Terlibat Pengeroyokan

Dilihat 0 kali

 

@JAWATIMURNEWS.COM
Foto : Clurit Garaga Panjang 1,8 M, satu buah pedang panjang 60 cm yang berhasil disita polres tanjungperak

Tanjungperak_Jawatimurnews.com


 Terhadap siapapun yang dinilai mersahkan warga masyarakat secara umum dan menimbulkan gangguan kamtibmas, Polres Tanjungperak akan melakukan tindakan tegas.


Seperti kali ini, Polres Tanjungperak mengamankan tiga orang remaja yang diduga terlibat perang sarung antar geng yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.


Tiga pemuda yang statusnya masih pelajar itu yakni, IQ, (17) SL, (16) dan SR, (14) semuanya merupakan warga Surabaya. 

Ketiganya diamankan Polisi atas Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (09/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, di wilayah Genting Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.


Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina mengungkapkan, ketiga pelaku itu merupakan Anggota dari Geng Independent Sliwer.


“Awalnya mereka setuju untuk bertemu dengan korban yaitu Rizky Bayu Anggara, untuk perang sarung di depan Gang Genting Surabaya,”kata AKBP Herlina saat jumpa pers di Polres tanjungperak kemarin, Selasa (11/4).


AKBP Herlina menjelaskan diawali oleh Pelaku SL saling chat dengan pihak lawan saling menantang lantas SL memberitahu di grup Independen dan berkumpul di Rel kereta api Asemrowo Surabaya.


Setelah mendatangi TKP ungkap Herlina sapaan karibnya, dikarenakan pelaku merasa kalah jumlah dengan pihak lawan yang banyak, selanjutnya grup independen mundur.


"Pelaku SL merupakan salah satu joki, kemudian IQ berada ditengah dengan membawa clurit lantas pelaku SR, putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan pada saat itu hampir ditabrak oleh pengendara," jelas AKBP Herlina. 


AKBP Herlina menambahkan, korban berteriak kiri  kemudian salah satu pelaku IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan luka berat.


Sementara itu pelaku SR juga memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala.


Selain mengamankan tiga pelaku Polisi menyita barang bukti yakni, satu buah Clurit Garaga Panjang 1,8 M, satu buah pedang panjang 60 cm, dua unit sepeda motor Suzuki Smash dan Honda Beat L-4358-ZX. 


Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana dan atau Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Sumber : Jtn Media Network 

Pewarta : Sofi.a 

Editor : Yazid453


Pasang Iklan UMKM Rp.100.000/Tahun Klik Gambar Dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
BERITA HARI INI
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Rumah Warga Roboh, Koramil 0815/13 Kutorejo dan Warga Gotong Royong Bantu Perbaikan | Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025 | AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional | Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia | Desa sambiroto malam ini Gelar Musdessus Guna Bentuk Koperasi Merah Putih | Aksi Tanam 2.000 Pohon, Gus Bupati Apresiasi Program CSR PT. SAI | Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Bina Kedisiplinan Siswa di MTS The Noor: Wujud Pembentukan Karakter Generasi Muda | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 | PPDB SMAN3 Ponorogo Bertepatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2025 | Kapolres Magetan Dukung Penuh Astacita Presiden Prabowo di Desa Sumberdodol | mas tamvan