Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

𝙒𝘼𝙉𝙄𝙏𝘼 𝘼𝙎𝘼𝙇 𝙈𝘼𝙇𝘼𝙉𝙂 𝙎𝙀𝙈𝙋𝘼𝙏 𝙑𝙄𝙍𝘼𝙇 𝘽𝘼𝙒𝘼 𝙆𝘼𝘽𝙐𝙍 𝙈𝙊𝘽𝙄𝙇, 𝘿𝙋𝘾 𝙋𝙀𝙍𝘼𝘿𝙄 𝙆𝙀𝙋𝘼𝙉𝙅𝙀𝙉 𝘼𝙅𝙐𝙆𝘼𝙉 𝙂𝙐𝙂𝘼𝙏𝘼𝙉 𝙋𝙍𝘼 𝙋𝙀𝙍𝘼𝘿𝙄𝙇𝘼𝙉

Dilihat 1 kali

 

@JAWATIMURNEWS.COM
Kiri: Agus Subiantoro S.H , Aprilia S.H , Arifin .S.H  DPC PERADI KEPANJEN KAB. MALANG.


Blitar_Jawatimurnews.com


Melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus bawa kabur mobil yang sempat viral di Kota Blitar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.


Agus Subiyantoro, kuasa hukum wanita berinisial ED (26) warga Klojen, Kota Malang tersebut mengungkapkan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar tersebut didasari karena penahanan yang tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Penangkapannya 27 maret, masa penahanannya keluar

28 Maret. Sesuai dengan KUHP maka polisi memiliki kewenangan menahan maksimal 20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total 60 hari,” ujar Agus, Senin (29/5/2023


Dia menegaskan, pada saat perpanjangan penahanan lanjutan, baik keluarga tersangka atau kuasa hukumnya harus diberitahu. Namun tidak untuk tersangka ED.


“Itu pelanggaran pasal 21 KUHP. Kemudian berdasarkan pasal 24 huruf D, apabila 60 hari tersangka tidak dilepas maka dibebaskan demi hukum. Seharusnya kemarin tanggal 28 Mei tersangka harusnya sudah bebas, namun hari ini kami cek masih ada di tahanan,” ujarnya.


Karena itu kami hari ini mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Blitar dengan nomor perkara 3/pid.pra/2023/PN.BLT.


“Dasar kami praperadilan karena memang sudah diatur di pasal 10 pasal 77 pasal 79 KUHP,” imbuhnya.


Sementara dikonfirmasi soal hal ini, Kasi Humas Polres Blitar AKP Ahmad Rochan mengatakan, terkait permohonan praperadilan Polres Blitar menunggu pemberitahuan. Sejauh ini kata dia, belum ada pemberitahuan soal gugatan praperadilan ke Polres Blitar Kota.


“Terkait permohonan praperadilan yang jelas Polres hanya menunggu. Kita menunggu pemberitahuan. Kan baru hari ini, mungkin masih diteliti oleh pihak pengadilan,” jawab Rochan dikonfirmasi.


Untuk diketahui, kasus yang menjerat ED sempat viral beberapa waktu lalu. ED diduga melakukan pencurian dan melanggar pasal 365 KUHP.


Kasus tersebut viral lantaran sempat terekam CCTV jalanan Kota Blitar, yang merekam seorang pria nekat naik ke atas kap Honda Jazz yang melaju kencang.


Usai viral, polisi mengungkap alasan pria di Kota Blitar tersebut naik ke atas kap mobil. Rupanya dia mempertahankan mobil miliknya yang hendak dibawa kabur ED.


Akan tetapi oleh tersangka kendaraan tetap di jalankan sampai

korban terjatuh selanjutnya kendaraan dibawa kabur oleh tersangka. 



𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙏𝙉 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠

𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : wms

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧     :𝙔𝙕𝘿453

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Lepas Kontingen Kota Mojokerto, Ning Ita: Kreativitas Anak Harus Difasilitasi Sejak Dini | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA | Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan | Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | mas tamvan