BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Pasuruan Kota Laksanakan Press Release, Terkait Keberhasilan Ungkap Kasus Selama Bulan Juli 2023

Dilihat 0 kali
  Polres Pasuruan Kota laksanakan press  realese keberhasilan ungkap kasus selama bulan Juli 2023



𝙋𝙖𝙨𝙪𝙧𝙪𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙩𝙖 (18/07/2023) 

𝙅𝘼𝙒𝘼𝙏𝙄𝙈𝙐𝙍𝙉𝙀𝙒𝙎. 𝘾𝙊𝙈

PASURUAN, - Polres Pasuruan Kota laksanakan press realese keberhasilan ungkap kasus selama bulan Juli 2023, seperti biasa press release dilaksanakan di depan loby Polres Pasuruan Kota. Selasa (18/7/2023).

Dalam acara ini Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K, memimpin acara tersebut, pelaksanaan acara ini Kapolres juga di dampingi Kasat Reskim Polres Pasurua Kota, Ps Kasi Humas, Kanit Pidum dan di hadiri awak media Pasuruan Raya.

Kapolres menjelaskan, selama bulan Juli 2023, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 6 kasus yang rata-rata semuanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


“Polres Pasuruan Kota akan merilis beberapa kasus yang menjadi atensi Kapolda Jawa Timur terkait dengan curas, curat, maupun curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Al-khamdulillah ada beberapa yang sudah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim yang tentunya dibantu dan bekerja sama dengan Polsek yang ada di wilayah Pasuruan Kota. Pada rilis kali ini ada 4 kejadian curanmor yang berhasil diungkap, 1 kejadian pencurian dengan pemberatan dan 1 pencurian dengan kekerasan di mana yang diambil adalah kendaraan bermotor.” Kata Makung ( Kapolres Paskot )

Kapolres menambahkan, modusnya rata-rata menggunakan Kunci T dengan merusak sepeda motor dan yang satu melakukan modus dengan pengancaman terhadap anak di bawah umur.

Adapun inisial tersangka yang berhasil di amankan, yang pertama berinisial AM, yang kedua HW, yang ketiga YS, yang keempat RS, dan yang kelima adalah SH. Selanjutnya barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan yang pertama ada lima sepeda motor, kemudian satu set audio atau sound system, kemudian ada satu set Kunci T, dan ada dua sepeda motor.

Setelah Press Release, Kapolres Pasuruan Kota mengembalikan 2 sepeda motor kepada pemiliknya yang sah.

“Trimakasih Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian dan sudah menyerahkan kendaraan bermotor saya, sekali lagi saya ucapka trimakasih banyak atas kesigapannya dalam menangkap pelaku. Polres Pasuruan Kota mantab.” Jelas salah satu pemilik sepeda motor.

“Ini kami harapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kejadian curat, curas, dan curanmor masih terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Polres Pasuruan Kota tidak diam, kita terus meningkatkan upaya-upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat untuk bisa menjaga seluruh barangnya dengan baik. Selain itu kita juga melakukan upaya preventif pencegahan dengan melakukan patroli.

Masih Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan, apabila terjadi curas, curat dan curanmor kita berusaha untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan prosedural. diharapkan ini bisa membuat atau meminimalisir kejadian curas, curat, dan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Pasal untuk pelaku curanmor yaitu pasal 363, untuk curas ranmornya kebetulan korban adalah masih dibawah umur sebagaimana undang-undang Perlindungan Anak sehingga untuk curas ranmornya dikenakan pasal 80 ayat 1 dan atau masalah 80 ayat 2 Jo pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 KUHP. seluruh tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik saat Reskrim Polres Pasuruan Kota.


𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙏𝙉 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠

𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙔𝙖𝙯𝙞𝙙 453

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙬𝙢𝙨

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form