BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Malang Tegas Perangi Peredaran Narkoba Ringkus Pengedar Sabu

Dilihat 0 kali foto : pria berinisial ES alias Jalombong (23)diduga pelaku dalam peredaran Narkotika jenis sabu


MALANG_AWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria berinisial ES alias Jalombong (23), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindakan penyelidikan yang dilakukan kepolisian sebagai tindakan tegas dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, (1/8/2023) sekitar pukul 21.20 WIB. ES yang merupakan warga Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi tersebut, diamankan di areal parkir depan kos sekitaran Jalan Adi Karya Barat, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
foto : Barang bukti berupa satu poket plastik klip transparan yang diduga berisi kristal putih jenis sabu

“Unit Reskrim Polsek Kepanjen telah berhasil mengamankan seorang pemuda diduga sebagai pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (3/8).

Taufik menjelaskan, pada saat penangkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip transparan yang diduga berisi kristal putih jenis sabu, dengan berat total sekitar 0,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah ponsel, korek api, dan seperangkat alat hisap sabu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk kegiatan ilegalnya.

Penangkapan ES alias Jalombong merupakan hasil dari penindakan yang diawali dengan adanya informasi dari masyarakat setempat. Keresahan dan keprihatinan warga akan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mendorong aparat kepolisian untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Polres Malang berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Kami selalu mendorong partisipasi aktif warga dalam memberantas narkoba, agar lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba bisa terwujud," ungkapnya.

Taufik menyebut, pelaku yang diduga memiliki peran sebagai pengedar sabu-sabu tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan pemasok narkotika tersebut. Diharapkan dengan penangkapan ini, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malang dapat semakin terjaga dari ancaman peredaran narkotika dan kejahatan terkait lainnya.

“Penyidik masih melakukan pengembangan terkait siapa yang berperan sebagai pemasok narkotika, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Kepanjen,” pungkasnya.



𝙎𝙐𝙈𝘽𝙀𝙍  : 𝙅𝙩𝙣 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠/𝙍𝙚𝙨𝙢𝙖
𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖  : 𝙒𝙚𝙣𝙙𝙮 
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧     : 𝙔𝙖𝙯𝙞𝙙453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form