||JTN UPDATE|| โ—‡ Kamis 22 Mei 2025 12:50:20 PM

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Empat Tersangka Diamankan

Dilihat 0 kali

foto  : Satresnarkoba Polres Madiun Kota  berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba. Rabu (04/10/2023)

MADIUN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM |- Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim kembali ungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Ke empat tersangka tersebut adalah inisial KPP (36) tinggal di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun,HS (22) warga Bandar Jombang,S (43) tinggal di Wungu Madiun,dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,menerangkan bahwa sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun terjadi transaksi narkoba.

โ€œDari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka dan menagkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,โ€ jelas Kapolres,Rabu (04/10).

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selainkan mengamankan tersangka, Polsi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. 

Sumber  : Jtn Media Netwokr
Pewarta : Rizki
Editor     : Wendy


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | Warga Bisa Usulkan Pemanfaatan Dana Kelurahan, Ning Ita: Gunakan Musbangkel untuk Kebutuhan Lingkungan | mas tamvan