JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 08:12:15 PM

Diduga Oknum Perangkat Desa Kawisrejo Menyalahi Undang-Undang Desa No.6

Dilihat 1 kali

foto : Ilustrasi

PASURUAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|Seorang oknum perangkat Desa diduga telah menyalahi Undang- Undang Desa No.6 Tahun 2014. Dan seperti yang telah diatur dalam pasal 51 yang berbunyi, menyalahgunakan wewenang, hak, dan/atau kewajibannya.

Dedi LSM GMBI mengecewakan adanya perangkat Desa yang diduga telah menyalahgunakan wewenang, hak untuk kepentingan pribadi, atau orang terdekatnya. Dengan adanya kejadian itu ia meminta keadilan agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Dan Seperti yang diatur dalam pasal 51 yang berbunyi,

1.Merugikan kepentingan umum.

2.Membuat keputusan yang yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

3.Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

4.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,

5.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok.
Berdasarkan itu, kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus bisa meluruskan tindakan dari oknum tersebut, kita berharap pihak kecamatan sebagai pemangku wilayah seluruh Kecamatan Rejoso agar bisa memanggil dan memberikan peringatan atau sangsi yang berlaku." Jelas Dedi, Senin 20/11/2023.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dengan pihak pihak terkait namun upaya itu tidak menuai hasil seperti apa yang ia harpkan, " kami sudah koordinasi terkait hal ini kepada pihak terkait, Anita (oknum perangkat), Kepala Desa Kawisrejo, Mita Kasi Pemerintah Kec.Rejoso dan Arfian Camat Rejoso, jika memang tidak ada solusi dan tindakan kita akan bersurat kepada pihak yang lebih tinggi atau ke Ombudsman", lanjut Dedi dengan nada kesal

Pewarta : Tim
Editor     : Wms/Pb

Previous Post Next Post
@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
     THE GREEN NEWS JTN
    LAPAK MAKAN UMMU HALIFA CIPUTAT (DEPAN GG MANDOR , SAMPING RS SARI ASIH)
    WA LAPAK MAKAN UMMU HALIFA
     THE GREEN NEWS JTN
    KAHAYANG GULA AREN MALANG
    WA KAHAYANG GULA AREN

    Contact Form

    Pengusaha Kuliner Gule Yogjakarta Ini Berbeda Dari Yang Lain | Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | Kripto vs Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Menarik di Era Digital? | Dishub Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk Giat Razia . | Pelepasan Dan Penetapan Paskas SMK MODEL PGRI 1 MEJAYAN. | Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Insentif | Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar | DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Menjadi Perda | Pra Karantina Pemilihan Gus Yuk Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Berperan Serta dalam Pembangunan | mas tamvan