BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Kejaksaan Negeri Nganjuk Bersama Dukcapil Nganjuk Bagikan KIA Gratis Puluhan Anak .   Baca Berita Terbaru Relawan Bakti BUMN Pastikan Manfaat Alam Dirasakan oleh Masyarakat Tanjung Enim   Baca Berita Terbaru Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Santunan Lewat Program Sedekah Prajurit   Baca Berita Terbaru Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Progres Rutilahu di Mojoanyar   Baca Berita Terbaru Pamali: Tumbal Buat Penonton Teriak Histeris di Bioskop   Baca Berita Terbaru ASHTA District 8 Menjadi Mall Pertama yang Menghadirkan “Free Reading Space”   Baca Berita Terbaru Warga RPL Tribuana Tungga Dewi, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Aku Cantik   Baca Berita Terbaru Hari Jadi Polwan ke-77 Edukasi Anti Bullying dan Judol di SMPN 2 Magetan   Baca Berita Terbaru Semarakan HUT RI Ke-80 Seribu Peserta Sukseskan Run for Fun 5K   Baca Berita Terbaru Saham Intel Melejit! Apakah Ini Awal Tren Bullish atau Sekadar Bull Trap?   Baca Berita Terbaru BRI Finance Perkuat Sinergi Lewat VIP Customer Gathering di Semarang   Baca Berita Terbaru Parade Jaranan, Seni Reog Dan Nyadran Menghiasi Bersih Dusun Desa Waung Dalam Rangka Peringatan HUT RI KE 80   Baca Berita Terbaru Kolaborasi untuk Kontribusi, TJSL Pelindo Semarakkan HUT ke-80 RI   Baca Berita Terbaru Terra Drone Indonesia Resmi Menjadi Distributor GreenValley International di Indonesia   Baca Berita Terbaru GGP Hadirkan Path of Harmony, Satukan Budaya dalam Bulan Kemerdekaan   Baca Berita Terbaru Gelorakan Semangat Perjuangan SPN Polda Jatim Peringati Hari Juang Polri dengan Khidmat   Baca Berita Terbaru Program Sedekah Prajurit, Danramil 0815/09 Mojosari : Wujud Kepedulian Kodim 0815 kepada KBT   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto, Perbankan, dan Pengusaha Bersinergi Dukung TMMD ke-126   Baca Berita Terbaru Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih   Baca Berita Terbaru Mega Mall Batam Jadi Rumah Baru Photomatics – Ini Alasan Kamu Harus Datang!  
JTN UPDATE : Sabtu 23 Agustus 2025 06:59:12 PM

Begal Payudara yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Dilihat 1 kali




 Foto : Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara yang Bikin Resah Masyarakat. Senin (11/12/23)


TANJUNGPERAK_ JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM|


- Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka begal payudara, pada Jumat (8/12/2023). 


Tersangka diamankan setelah empat korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti oleh Polisi.


Sebelum ditangkap, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial. 


Jejak digital ini membantu Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya terhenti, setelah pelaku berhasil diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.


Satu pelaku adalah, RRDW (20) mereka merupakan warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun. 


Setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila, tersangka ditangkap Unit l Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H.


Ipda Mustofah mengungkapkan, jika pelaku berinisial RRDW diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban yakni, dua korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul. 06.30 Wib. 

"Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara. Siswi SD dan SMP Sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke  Polres Tanjung Perak," tutur Mustofah, pada Senin (11/12/2023). 


Mustofah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal, korban pas berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin, sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya.


Pelaku melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor honda Revo setelah dekat antara pelaku dengan korban langsung meremas (payudara.red) lantas kabur.


"Setelah meremas payudara siswi tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan," katanya.


Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.


Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut.


Ia terjerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.


“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Ipda Mustofah. 


PEWARTA 

RIZKI

EDITOR 

WENDY

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form