Foto : terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat di periksa penyidik Polres Sampang.Selasa(12/12/23)
SAMPANG_JAWATIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|
–.Polres Sampang mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabutan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK.MH melalui Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH di depan awak media, Selasa (12/12/2023).
Edi menjelaskan, tersangka AS (inisial 31 th) diamankan oleh personel unit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Sampang Madura.
AS Warga Provinsi Lampung sudah menetap di desa Labuhan Kecamatan sreseh sudah 5 tahun, dan AS sempat melarikan diri dan akhirnya Polisi berhasil membekuk di ladang milik warga yang tidak jauh dari rumahnya, ujarnya.
Lebih lanjut Edi menerangkan, penangkapan terduga pelaku AS berawal dari laporan warga Kecamatan Torjun yang anaknya menjadi korban kebejatan AS pada Jum'at (8/12/2023) siang.
Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia.
" Saat di periksa penyidik mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan juga di wilayah Kabupaten Bangkalan, jelasnya.
Edi menegaskan tersangka AS sekarang masih diperiksa intensif personil Unit PPA Satreskrim Polres Sampang guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
" Tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, tegas Itu Edi Eko Purnomo.
PEWARTA
Zahrudin
EDITOR
Wendy
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531