BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Minggu 28 September 2025 05:39:01 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Film Sampai Titik Terakhirmu Rilis Poster Teaser, Siap Tayang November 2025!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dalam Mendukung Progam Ketahanan Pangan, Kapolres Mojokerto kota menggandeng Poktan adakan Panen Jagung Kuartal III   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS The Fed Pangkas Suku Bunga, Tapi Bitcoin Malah Ambruk, Investor Panik?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sukses Bisnis Gabah, Pengusaha Muda Asal Majangan Gelar Maulid Nabi SWA   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pelindo Multi Terminal Parepare Sigap Mendukung Pemadaman Api   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Cek Umur Akun ML: Cara Mengetahui Sejak Kapan Akun Mobile Legends Dibuat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Koramil 0815/08 Dawarblandong Gelar Sosialisasi Anti-Kekerasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS World Cleanup Day, Kodim 0815 Bareng Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Kota   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pertamina NRE Tawarkan Solusi Terpadu Efisiensi Energi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Solusi Ringan Punya Mobil Baru, BRI Finance Tawarkan Program KKB 0%   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dandim 0815 Bareng Forkopimda Mojokerto Pantau Langsung Aktivitas Siskamling Tiga Kecamatan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Banyaknya Alat Kesehatan Ilegal Beredar di Masyarakat, Begini Tips Ketahui Produk yang Legal dan Aman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 dan 7 Raperda   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Serahkan Petikan SK, Wali Kota Mojokerto Minta 57 Aparatur Baru Jadi Motor Birokrasi yang Adaptif   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance Gandeng Kejari Palembang dalam Penguatan Layanan Pembiayaan dan Penegakan Hukum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS 5 Dampak Tak Terduga yang Datang Kalau Konten Kamu Viral   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sehari Jabat Dandim, Letkol Inf Abi Swanjoyo Langsung Tinjau Persiapan TMMD ke-126 di Mojosari   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dari Pakaian hingga Kudapan, Ning Ita Sambang Los Jahit dan Sigma Food   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hingga Agustus 2025, KAI Logistik Kelola Lebih dari 15 Juta Ton Barang  

Polres Sampang Amankan Terduga Pelaku Pedofilia

Dilihat 1 kali

 

Foto : terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat di periksa penyidik Polres Sampang.Selasa(12/12/23)

SAMPANG_JAWATIMUR

JAWATIMURNEWS.COM|

 –.Polres Sampang mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabutan terhadap anak di bawah umur.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK.MH  melalui Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH di depan awak media, Selasa (12/12/2023).


Edi menjelaskan, tersangka AS (inisial 31 th) diamankan oleh personel unit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Sampang Madura.


AS Warga Provinsi Lampung sudah menetap di desa Labuhan Kecamatan sreseh sudah 5 tahun, dan AS sempat melarikan diri dan akhirnya Polisi berhasil membekuk di ladang milik warga yang tidak jauh dari rumahnya, ujarnya.


Lebih lanjut Edi menerangkan, penangkapan terduga pelaku AS berawal dari laporan warga Kecamatan Torjun yang anaknya menjadi korban kebejatan AS pada Jum'at (8/12/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari jum’at (08/12) siang.


Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun  mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia. 


" Saat di periksa penyidik mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan juga di wilayah Kabupaten Bangkalan, jelasnya.


Edi  menegaskan tersangka AS sekarang masih diperiksa intensif personil Unit PPA Satreskrim Polres Sampang guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.


" Tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, tegas Itu Edi Eko Purnomo.

PEWARTA

Zahrudin

EDITOR

Wendy 


 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form