BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Senin 3 November 2025 10:44:43 AM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rayakan Pernikahan Akhir Tahun Tanpa Khawatir Dana Bersama BRI Flash   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dari Lahan Tandus ke Desa Produktif, Koranji Subang Bersama LindungiHutan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Masyarakat Tulungagung Apresiasi Layanan SKCK daring Via Polri Super App   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bittime Pay Day Gain Day, Ajak Generasi Muda Melek Investasi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme, KAI Daop 8 Surabaya Gelar Diklat Dasar Kehumasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto dan Gubernur Jatim Buka 'Kick-Off' Harlah Kopri Yang Ke-58   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Salurkan Bantuan Sosial Alat Kebersihan Lingkungan, JTT Dukung Kebersihan Berkelanjutan di Bekasi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ekspansi Berkelanjutan KAI Logistik: 277 Titik KALOG Express Dukung Peningkatan Akses dan Lapangan Kerja   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Persiapan Pembangunan KDKMP Koramil 0815/09 Mojosari dan Warga Sumbertanggul Gelar Karya Bakti   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tasyakuran Awali Rehab Markas Koramil 0815/19 Magersari   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance Gandeng RS PON, Tingkatkan Kepedulian Pekerja terhadap Stroke & Influenza   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tanam Perdana Bongkar Ratoon Tebu di Areal Sawah Desa Jatimulyo Kecamatan Kauman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS EVOS Lolos ke Playoff MPL Season 16! Rayakan dengan WDP Cuma Rp27.777 di EVOS Top Up   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS 30 UMKM di Makassar Ikuti Kelas Intensif Telkom x UrbanDigital Pelajari Strategi AI dan TikTok Live   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jalan Pansela Kepanjen Rusak Parah menahun LSM angkat bicara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Harlah ke-58 Kopri PMII Digelar Di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet, Bupati Mojokerto Apresiasi Peran Perempuan dalam Pembangunan.    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Albarra Buka WD Cup V 2025: Sinergikan Prestasi Olahraga dan Wisata Desa Mojokerto   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ruang Pelayanan kelurahan Warujayeng Hancur Tertimpa pohon besar akibat Puting .    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Satgas TMMD ke-126 Kodim 0815/Mojokerto Laksanakan Pengamanan Festival Pesta Rakyat di Desa Sumbertanggul   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS SPPG Polres Tulungagung menjadi SPPG Pertama yang Meraih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kab. Tulungagung   

Berhasil Tangkap Para Spesealis Curanmor Dan Narkoba Polres Pasuruan Gelar Press Realeas

Dilihat 1 kali

 JAWATIMURNEWS.COM |Senin (22/1/2024)

PASURUAN_JAWA TIMUR, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., berhasil menangkap para Pelaku Curanmor di parkiran Alfamidi, JI. Ikan Paus, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.


Para pelaku tersebut yakni 2(dua) orang Pria berinisial RH(25) dan AE(22), keduanya merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang beraksi pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB.


Pelaku selanjutnya yakni 1(satu) orang Pria berinisial MAA(29) dan 1 orang Wanita berinisial SMA(23) yang keduanya sama-sama warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang beraksi pada tanggal 18 Januari 2024 pukul 23.15 WIB.


Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan terkait kronologi kejadian kedua kasus tersebut, Untuk kasus yang pertama diketahui pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 22.15 WIB, Korban saat itu sedang setor tunai di ATM Bank BCA di dalam Alfamidi, dan kedua Pelaku berusaha mengambil sepeda motor merk Honda CRF Nopol N-3585-TEJ milik Korban dengan cara mendekati sepeda motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamidi.


"Kemudian Pelaku berusaha menyalakan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolres kepada para Awak Media saat Press Release di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Senin (22/01/2024).


Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, - 1(satu) lembar Fotocopy STNK Honda CRF.

- 1(satu) lembar surat keterangan dari Bank.

- 1(satu) unit Sepeda motor honda beat  warna biru putih nopol W 6336 VV milik Pelaku.

- 4(empat) buah berbagai kunci sepeda motor yang sudah di modif.

- 7 (tujuh) buah kunci anak kunci T.


"Kasus Curanmor yang kedua juga dilakukan oleh 2(dua) pelaku, yakni seorang pria berinisial MAA(29) dan seorang wanita berinisial SMA(23), keduanya sama-sama warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan," imbuhnya.


Lebih lanjut, AKBP Bayu mengatakan bahwa Modus Operandi dari keempat pelaku tersebut sama, dan sasarannya para Sepeda Motor yang terparkir di halaman Alfamidi.


Dalam kasus kedua ini, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,

- 1(satu) lembar Fotocopy STNK Honda Beat warna hitam kuning milik korban.

- 1(satu) lembar surat keterangan dari bank 

- 1(satu) unit Sepeda motor honda Beat warna hitam kuning nopol N 6469 TAE milik Korban.

- 1(satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku.

- 1(satu) buah gagang kunci T beserta anak kunci T.

- 1(satu) buah kunci sepeda motor yang sudah dimodif.


"Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara," tandas AKBP Bayu.


Berikutnya dari hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Bulan Januari 2024 telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak 13(tiga belas) orang laki-laki.


"Dalam hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menyita barang bukti Narkotika berupa Sabu-sabu seberat 51,99(lima puluh satu koma sembilan puluh sembilan) gram," pungkasnya.


Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat(2) atau Pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur hidup. (Ags)


PEWARTA : Agus
EDITOR     : Kemal

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form