BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru 15 Ribu Pohon Ditanam di Jabungan, Warga Masih Menanti Manfaat Ekonomi   Baca Berita Terbaru Fakta Menarik Kucing Busok Ras Kucing Asli Indonesia   Baca Berita Terbaru Beras Murah Diserbu Warga, Polres Magetan Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Kecamatan   Baca Berita Terbaru DPW GMDM Kabupaten Gresik Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya   Baca Berita Terbaru Camilan Sehat Selebriti Korea? Kilat Populer Berkat Stylst Han Hye‑yeon dan Cherry Tomato Stevia   Baca Berita Terbaru Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat   Baca Berita Terbaru Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat   Baca Berita Terbaru Standar ISO 37001:2025 Resmi Dirilis: Upgrade Sebelum Terlambat!   Baca Berita Terbaru Resmi Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, Terima Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden RI Prabowo Subianto   Baca Berita Terbaru Hilirisasi Mineral Tetap Mampu Jaga Kelestarian Alam Indonesia   Baca Berita Terbaru PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar JMTM Mengajar di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan   Baca Berita Terbaru Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI di “Indonesian Heritage” Mall @ Alam Sutera   Baca Berita Terbaru SDN Milangasri 1 Gelar Perayaan Lomba Antar Murid Dan Guru Dalam Rangka HUT RI Ke 80   Baca Berita Terbaru Sosialisasi MediaMIND ITB, Pastikan Manfaat Kekayaan Mineral Bagi Peradaban Indonesia   Baca Berita Terbaru Arcteryx Indonesia Resmi Hadir: Dari Debut Bali, Hingga Produk Eksklusif dan Strategi Brand   Baca Berita Terbaru PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan untuk Pondok Baca Puspita Wonosobo   Baca Berita Terbaru Kejar Realisasi Keuangan 95 Persen Di Akhir Tahun, Kementerian Pu Terus Kebut Progres   Baca Berita Terbaru Jadwal Ganti Pasir Kucing Berdasarkan Jenisnya   Baca Berita Terbaru Amankan Pasokan Air Pertanian, Kementrian Pekerjaan Umum Kembalikan Fungsi Irigasi Cikeusik di Cirebon dan Kuningan   Baca Berita Terbaru Photomatics Kembali Memperluas Eksplorasi Kreatifnya Lewat Frame, kali ini menggait Band Perunggu  
JTN UPDATE : Rabu 27 Agustus 2025 11:58:34 PM

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif

Dilihat 2 kali
Caption (Suasana Rapat Paripurna di Gedung Graha DPRD Sampang)

JAWATIMURNEWS.COM |Kamis (18/1/2024)

SAMPANG_JAWA TIMUR, -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang gelar rapat Paripurna tentang nota penjelasan terhadap 1 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap dua Raperda Eksekutif, Kamis (18/1/2024).


Hadir di Rapat Paripurna yang bertempat di Aula Gedung Graha tersebut, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiyawan, serta seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Pimpinan OPD dan undangan lainnya.


Rapat Paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang Amin Arif Tirtana didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan. Sekretaris DPRD Sampang. 


Moh Anwari Abdullah selaku Sekretaris Dewan menyampaikan, Rapat Paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif dihadiri 23 orang anggota DPRD Sampang.


Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 Paripurna pertama dengan acara penyampaian.


1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 2. Nota Penjelasan Bupati terhadap: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044


Pada Tanggal 18 s/d 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul. Sedangkan tanggal 22 Januari – Selesai 2024 adalah Rapat Paripurna kedua dengan acara Penyampaian. Yakni, 1. Pandangan Umum Fraksi fraksi terhadap.


Raperda tentang Pencegahan dan pningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh; Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.


2. Pandangan Umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi fraksi. 2. Jawaban Pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan dan laporan BAPEMPERDA ATAS HASIL Fasilitasi Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah dan 4. Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerinah Daerah.


Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Dewan yang terhormat telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.


Ia menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau setiap orang.


" Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat, ujarnya.


Lanjut Wabup, kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.


" Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, sekaligus dapat mewujudkan pemukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” ucapnya.


H.Abdullah juga mengatakan, tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh.


" Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, katanya.(Zahrudin)

Pewarta :  Zahrudin
Editor     :  Kemal
Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form