BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Karena Cemburu, Perempuan di Sampang Nekat Bunuh Istri Sah Pacarnya

Dilihat 0 kali


Caption (Saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang)

 JAWATIMURNEWS.COM |Selasa (16/1/2024)

SAMPANG_JAWA TIMUR, -  Inisial F (23 th) warga Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Sampang Madura nekat membunuh istri sah pacarnya karena tidak mau ditinggal pergi merantau ke luar Madura.

Korban inisial S (30 th) merupakan istri sah dari sang pacar F dibunuh hingga tewas di dalam rumahnya dengan menggunakan senjata tajam jenis Clurit.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat Konferensi Pers mengungkapkan, kasus pembunuhan di Desa Karang Gayam terjadi pada , Selasa (9/1/2024) pukul 04.00 wib dinihari.

" Inisial F (pelaku) perempuan (23 th) Warga Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben  menyelinap ke kamar inisial S (30 th) (Korban) perempuan yang masih bertetangga dengan F dan membacokkan senjata tajam jenis Clurit ke tubuh Korban berkali kali dalam keadaan tidur hingga meregang nyawa, ungkapnya Selasa (16/1/2014).

AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menjelaskan motif dari pembunuhan tersebut karena rasa iri dan cemburu dari F (pelaku) karena merasa akan ditinggalkan oleh selingkuhannya yang merupakan suami S, jelasnya.

Diungkap emosi F memuncak saat muncul rencana dari selingkuhannya yang sudah menjual mobil untuk biaya menjalankan usaha dan pindah ke Surabaya bersama korban Istri sah selingkuhannya.

" Ironisnya seolah mau mengelabui masyarakat setempat, F sempat hadir pada prosesi pemakaman korban pasca kejadian, ungkapnya.

Selain itu F juga sempat membuang pakaian yang dikenakan saat kejadian di semak semak belakang rumahnya.

Ditambahkan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sampang dan Sat Reskrim Polsek Omben berhasil menangkap Pelaku berikut barang bukti berupa Clurit dan pakaian yang dibuang oleh pelaku.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351, tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati ” tegasnya.(Zahrudin)


Pewarta :  Zahrudin
Editor     :  Kemal

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form