BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE HARI : Jum'at 6 Juni 2025
Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA - UMKM - PEMBANGUNAN SELURUH PELOSOK JAWA TIMUR Contoh Gambar Selamat Hari Raya Idhul Adha 2025 - 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah

Spesialis Pembobol Minimarket dan Pencurian Sepeda Motor ditangkap di Lamongan

Dilihat 0 kali

JAWATIMURNEWS.COM |   Selasa  (30/1/2024)
LAMONGAN_JAWA TIMUR,-  
Polres Lamongan gelar Konfrensi Pers penangkapan spesialis pembobol minimarket dan pencurian kendaraan bermotor di aula Polres Lamongan, Senin (29/1/2024). Tim Jaka Tingkir tangkap pelaku residivis kejahatan serupa yang sering terjadi di Lamongan.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra saat pimpin rilis, bahwa penangkapan ini atas dasar laporan warga yang telah melakukan aksinya di 7 minimarket berbeda. Setelah melakukan penyelidkan dan menocokan kesamaan ciri – ciri pelaku, Tim Jaka Tingkir mengangkap pelaku berinisial MMA 25 tahun. Pelaku pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Untuk tafsiran kerugian kurang lebih sebesar 100 juta rupiah, terhadap pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya

Ia menambahkan pelaku sendiri membobol minimarket melalui atap dan mengambil barang untuk dijual kembali.

Selain pelaku pencurian dengan pemberatan Kasatreskrim Lamongan AKP. I Made Suryadinata  menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor, pelaku curanmor ditangkap setelah melakukan aksinya di wilayah kecamatan Paciran dan Brondong. Pelaku terancam pasal 963 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

“Untuk penerapan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 963 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Tak lupa ia menghimbau kepada warga agar selalu waspada agar tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan, dengan hal tersebut sudah sangat membantu kepolisian untuk meminimalisir gangguan curanmor.. (Red)

Redaksi
Editor.       :  Kemal


Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
TINGGALKAN KOMENTAR

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post
>

 


Contact Form