Ketiganya masing-masing berinisial EL pimpinan cabang pembantu di Sumenep periode 2016-2017, EN pimpinan wilayah Indonesia Timur pada Bank tersebut periode 2016-2017 dan SBK pihak swasta.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, rabu (21/2/2024).
Dalam menetapkan tersangka tegas Trimo, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk dari para tersangka. Kemudian surat dan keterangan dari ahli, penyidik menemukan potensi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
"Para tersangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Mereka (tersangka, red) kami titipkan di Rutan Klas II B selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kajari Sumenep. (Red)
No one has commented yet. Be the first!