BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Dukung Pendidikan Logistik, KAI Logistik Raih Penghargaan Translog Fest 2025   Baca Berita Terbaru Wujudkan Solusi Kerja Cerdas: Kantor Dekat Transportasi, Siap Pakai, dan Berkelas   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Perkuat Inisiatif ESG: Dorong Logistik Ramah Lingkungan dan Tata Kelola Berintegritas   Baca Berita Terbaru Penghasilan Berkurang Namun Cicilan Tetap Jalan, Apa yang Bisa Dilakukan?   Baca Berita Terbaru Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham   Baca Berita Terbaru Tips Alokasi Gaji untuk First Jobber: Antara Self-Reward dan Investasi Cerdas   Baca Berita Terbaru KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan Bantuan CSR dan Berikan Penghargaan kepada Mitra Debitur   Baca Berita Terbaru Act of Love Foundation Gaet LindungiHutan Tanam Mangrove Hijaukan Pesisir Pulau Pari   Baca Berita Terbaru Perkuat Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan, BRI Finance Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi   Baca Berita Terbaru Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Di Magetan Dapat Hadiah Menarik Dari Polisi Magetan   Baca Berita Terbaru Monev di Desa Pelem Kec. Karangrejo Kab. Magetan Oleh Camat Karangrejo.    Baca Berita Terbaru Tingkatkan Kedisiplinan Perangkat Desa,Pj Kades Asemnonggal Pimpin Apel Pagi    Baca Berita Terbaru XRP dan ETH Naik Saat Bitcoin Melemah, Pertanda Altseason?   Baca Berita Terbaru Patroli Satgas Operasi Patuh 2025 Sisir Jalur Blackspot Barat-Timur, Puluhan Pengendara Diimbau Tertib    Baca Berita Terbaru Membangun Generasi Digital: Pelatihan Koding & AI untuk Guru Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia   Baca Berita Terbaru Bersama Petani Lokal Memulihkan Lahan Rusak Jadi Sumber Kehidupan   Baca Berita Terbaru Pelabuhan Gili Mas Siap Sambut Kapal Pesiar Mulai Oktober 2025, Pelindo Lembar Tingkatkan Layanan   Baca Berita Terbaru Logo HUT RI ke-80 Belum Kunjung Rilis, Sribu Resmi Gelar Sayembara Desain Logo Terbuka   Baca Berita Terbaru Baru 12 % Perusahaan Hilir Gunakan Sistem Ketertelusuran, KOLTIVA Dorong Segregasi Inklusif Agar Petani Tidak Tersisih   Baca Berita Terbaru Bank Raya Ajak Ribuan Anak Muda Menggerakkan Kemajuan Ekonomi Nasional dengan Cakap Keuangan Digital di Young On Top Conference 2025  

Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I

Dilihat 1 kali

 



JAWATIMURNEWS.COM |   Rabu  (28/2/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo S.H., M.H. didampingi Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Selasa, (27/02/2024) pukul 17.30 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinisial MS(43) yang merupakan warga Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian penangkapan bahwa pada hari Selasa sore pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi bahwa di dalam sebuah Rumah yang ada di Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, terdeteksi ada proses kegiatan Transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu.

"Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan pada pukul 17.30 WIB, Anggota telah berhasil mengamankan pelaku MS(43) di rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota berhasil ditemukan Sabu-Sabu, akhirnya pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Puspo, dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan," jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, 4 (empat) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Pipa Kaca, dan uang tunai senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mastuki.   (JTNRed)

Pewarta       :  Agus
Editor           :  Kemal | Red
Autentikasi :  Humas Polres Pasuruan


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form