BREAKING NEWS :
Loading...
close
BERITA TERBARU
[Masukaniklandisini]

Ismail Makki "mutasi jabatan terjadi penyalahgunaan wewenang, secara hukum administrasi bisa di gugat ke PTUN".

Dilihat 1 kali




JAWATIMURNEWS.COM |   Rabu  (6/3/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,-  
Senin (4/3/2024), kurang lebih 30 LSM yang tergabung  dalam FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat),  bersama media dan Insan Pers  menggelar audensi bersama pj Bupati Pasuruan terkait  polemik di masyarakat perihal mutasi jabatan di jajaran Pemerintah Kab. Pasuruan

Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat) Pasuruan,  Ismail makki  mengatakan ;

" apa yang telah di jelaskan pj bupati terkait mutasi jabatan, 

pemkab pasuruan harus melakukan revitalisasi organisasi pemerintahan", kata Makki

"Semua mengetahui banyaknya pejabat dan ASN terlibat tahu dan aktif dalam pemilu kemaren, kita juga tau siapa saja yang terlibat pelaporan serta pengadilan Bawaslu terkait pelanggaran pidana pemilu, "ujarnya. 

Ismail makki juga menambahkan, "bila dalam melaksanakan mutasi jabatan terjadi penyalahgunaan wewenang, secara hukum administrasi bisa di gugat ke PTUN terkait masalah, namun apabila sudah sesuai prosedur aturan Perundangan yang berlaku maka selayaknya ASN dan pejabat Pemkab Pasuruan segera menyongsong jabatan yang baru dan meninggalkan jabatan yang lama," tambahnya, 

Dalam sambutanya, pj bupati pasuruan mengatakan ;

"mutasi yang di lakukan sudah sesuai prosedur". 

"mutasi itu kan sudah biasa to dolor, mutasi sudah sesuai berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, "imbuhnya.

 "dan jabatan yang di emban ASN bukanlah hak. ASN harus siap di tempatkan di mana saja,  "tegas Andriyanto.

Acara berlangsung di Area Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.  (Ags)


Pewarta  :   Agus
Editor      :   Kemal | Red
Penulis   :   Agus


Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Contact Form