BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi! Apakah Bull Run Baru Sudah Dimulai?   Baca Berita Terbaru Puncak Festival 'Aura Farming' Pacu Jalur 2025 yang Viral Akan Digelar Dalam Waktu Dekat! Ini yang Perlu Kamu Tahu   Baca Berita Terbaru PTPP Raih Kenaikan 26% Nilai Kontrak Baru Hingga Juli 2025, Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Pasar   Baca Berita Terbaru LindungiHutan Hadirkan Panduan untuk Dunia Usaha dan Organisasi di Tengah Perubahan Lanskap Kebijakan   Baca Berita Terbaru JSC Positive Technologies Perkuat Kolaborasi Teknologi Digital Indonesia Dalam Penutupan Positive Hack Camp 2025   Baca Berita Terbaru SUPERFOOD: Kandungan Nutrisi dalam Tomat: Lebih Lengkap dari yang Kita Bayangkan   Baca Berita Terbaru Peta Penyebaran Buah Premium di Indonesia: Dari Jakarta hingga Bali dalam Waktu Singkat   Baca Berita Terbaru Ribuan Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto tahun 2024, Mendapatkan Pembebasan PBB-P2   Baca Berita Terbaru Tanamkan Nasionalisme 247 Siswa SPN Polda Jatim Gelar Ekspedisi Darat, Bagikan 800 Bendera dan Bansos   Baca Berita Terbaru Dukung Ekosistem Pendidikan, KAI Logistik Optimalkan Peran Strategis Logistik Pada Awal Tahun Ajaran Baru   Baca Berita Terbaru VRICrew Mengajak Pencari Kerja untuk Bergabung dan Temukan Peluang Karier Terbaik   Baca Berita Terbaru Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya   Baca Berita Terbaru Konsistensi Babinsa Kodim 0815/Mojokerto Wujudkan Program Swasembada Pangan   Baca Berita Terbaru HUT Ke-80 RI, Ketua Komisi lV DPRD Mojokerto dari Fraksi PKB Bacakan Teks Proklamasi   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI   Baca Berita Terbaru VENTRUE Capital Siapkan Rencana Strategis Masuk Program Nasional Makan Bergizi Gratis   Baca Berita Terbaru Camat Baron Gunawan Wibisono Brtindak sebagai inspektur upacara di momen bersejarah   Baca Berita Terbaru PAC Pemuda Pancasila Balongpanggang Antusias Mengikuti Upacara BenderaPeringatan HUT RI ke-80 Tahun2025.   Baca Berita Terbaru Bersamaan Dengan Upacara HUT RI ke 80, Dinas Dukcapil Nganjuk Terima Penghargaan Predikat kualitas Tertinggi Ombusmen RI   Baca Berita Terbaru Bersamaan Dengan Upacara HUT RI ke 80 Dinas Dukcapil Nganjuk Terima Penghargaan Predikat kualitas Tertinggi Ombusmen RI  
JTN UPDATE : Selasa 19 Agustus 2025 08:58:48 PM

Menjelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Pemilik Bahan Peledak

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Jumat  (29/3/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, SH berhasil mengamankan Pelaku penyimpan bahan peledak Mercon tanpa izin di halaman rumah di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, (28/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial FD(26) warga Dusun Pucang Pandowo, Desa Sumbersuko, Kecamtan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (28/03/2024), Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari melaksanakan Patroli wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak Mercon tanpa izin di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

"Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari dengan gerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui secara langsung ketika berada di halaman depan rumah warga Desa Pucangsari dan berhasil mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, : 

---- 2 (dua) rangkaian bahan peledak mercon,

*a.* Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil dan 2 buah mercon besar).

*b.* Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil dan 2 buah mercon besar). 

--- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang (Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun)," pungkasnya.

Suprapto Kepala Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari ikut mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Purwosari yang berhasil mengamankan pelaku yang telah melanggar hukum di wilayah desanya dengan membawa atau membuat bahan peledak mercon yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

"Saya pribadi sebagai Kepada Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari, ikut mendukung dan berterima kasih atas  pelaksanaan Operasi Pekat yang diselenggarakan oleh jajaran Kepolisian di Bulan Ramadhan, sehingga dengan diberlakukannya Operasi Pekat maka institusi kepolisian berhasil memberantas Penyakit Masyarakat diantaranya mengamankan Miras, Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Bahan peledak mercon," ucap Kades Pucangsari.  (Agus)


Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form