JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 10:55:02 AM

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral Di Medsos

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM |  Selasa  (14/5/2024)

PASURUAN_JAWA TIMUR,- Menindaklanjuti kejadian yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, adapun identitas para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi - Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng - Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang - Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun "bangilterkini" berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT(16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB," ungkap AKP Doni saat Press Release di Joglo Mapolres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 

- 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm.

- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol N 3034 TAL.

- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.

- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih Nopol N 3744 TEO.

- 1 (satu) bilah Sabit.

- 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ucap Kasatreskrim.


(Agus)

Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri | Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Layani Bongkar Muat 1.213 Ekor Sapi Perah Impor | Startup Bali ecommerceloka Tumbuhkan Pendapatan Mitra Properti hingga 35% Lewat Strategi Teknologi End-to-End | Pelindo Multi Terminal Resmi Terapkan Standarisasi Terminal RoRo dan Penumpang di Pelabuhan Lembar | 5 Manfaat Sarang Burung Walet untuk Kulit Cerah dan Awet Muda secara Alami | Bhabinkamtibmas Desa Kaloran. Hadiri nyadran Bersama Forpimcam Ngronggot di Punden Ki Somo Drono | LRT Jabodebek Ajak Pengguna Lebih Waspada dan Manfaatkan Fasilitas Pengering Payung di Stasiun Selama Cuaca Hujan | Dusun ketangi desa kampungbaru nyadran Gelar Langen Bekso. / Tayub | KAI Daop 1 Jakarta Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Apel Gelar Pasukan Digelar di Hall Selatan Stasiun Gambir | Alasan Intimate Wedding Mencuri Hati Pasangan Muda | mas tamvan