BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

DISHUB Ngawi Akan Tindak Tegas Mobil Muatan Over.

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |  Senin  (3/5/2024)
NGAWI_JAWA TIMUR,- 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi di harapkan agar menertibkan truk bermuatan berlebihan atau over kapasitas. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat yang gak mau di sebut namanya.


Lantaran hingga saat ini banyak truk bermuatan over kapasitas melintas. Di antaranya di ruas Jalan raya Surabaya - Solo yang baru saja di lakukan perbaikan. "Sehingga kalau tidak ditindak  menyebabkan kondisi jalan rusak lagi seperti semula dan sampai kapan kejadian ini akan selesai" Kamto menambahkan.


“Banyak truk bermuatan berlebihan melalui jalan raya Surabaya- Solo ini. Kita minta Pemkab Ngawi melalui dinas terkait khususnya Dinas Perhubungan menyikapi dan menertibkannya,” katanya, Senin (3/6/2024).


Ia menjelaskan terhadap muatan truk sudah ada aturannya. Yakni Peraturan Daerah Propinsi . Khususnya tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Kendaraan di Jalan Raya Surabaya - Solo


Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2018 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN BERKESELAMATAN


Kepala dinas perhubungan Ngawi mengatakan " kita akan tindak tegas pelanggaran dilapangan tanpa pandang bulu mas, dan saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya, beri kita kritikan dan masukan agar kinerja kita lebih dan lebih baik lagi"Kata Anang.

(Hrs)

Pewarta       :  Haris
Penulis.        : Haris
Editor           :  Kemal | Red

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form