JAWATIMURNEWS.COM | Senin (3/5/2024)
PONOROGO_JAWA TIMUR,- Lagi-lagi SPBU di Kabupaten Ponorogo melayani BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi dalam jumlah besar. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodifikasi.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU 54.634.10 yang terletak di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Saat awak media mengisi BBM untuk mobil di SPBU tersebut pada pukul 13.00, Senin (3/6/2024) melihat sebuah mobil kijang super warna hitam dengan Nopol AE 1020 SA, sedang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite dalam jumlah besar, yaitu 200 liter.
Saat sopir dikonfirmas mengatakan, "saya cuma kerja, dan pembelian pertalite ini atas perintah bos saya pak Agus"
Sementara mandor SPBU (Ar) menyampaikan, bahwasanya pelayanan penjualan pertalite dalam jumlah besar ini atas sepengetahuannya.
Ketika mobil tersebut dibuka, ternyata didalamnya terdapat sebuah tangki besi modifikasi berukuran 200 liter.
Sementara itu, masyarakat sekitar meminta pihak Pertamina untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan jeriken yang dilakukan pihak SPBU kecamatan Jambon.
Dengan hasil temuan tersebut, awak media mendatangi Polres Ponorogo guna laporan lisan. Dan akan mengirimkan laporan tertulis ke Polres dan Pertamina Jatimbalinus.
(Hrs)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531