||JTN UPDATE|| โ—‡ Rabu 21 Mei 2025 03:56:25 PM

Polsek Kejayan Berhasil Tangkap Dan Amankan Pelaku Penadah Motor Curian

Dilihat 0 kali

 


PASURUAN_JAWATIMUR

JAWATIMURNEWS.COM

*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang menjadi Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor, Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni TH(54) warga Dusun Sumber Buni, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan AM(42) warga Dusun Sembon, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya(24) warga Dusun Mbelang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB saat Korban berkunjung ke rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Rembang, saat melintas didepan bengkel tambal ban di Desa Rombo Wetan, korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda C 800 M Nopol L-6240-VZ miliknya yang hilang saat diparkir di lorong samping rumahnya pada hari Senin (10/06/2024) pukul 02.00 WIB dini hari yang telah dicuri oleh pelaku yang tidak ketahui identitasnya.


"Kemudian Korban mendatangi Bengkel tersebut dan menanyakan kepada pemilik bengkel yakni AM(42) dan pelaku menjawab terima gadai dari temanya yakni TH(54) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya korban menghubungi Kepala Desa Patebon untuk datang ke Bengkel tersebut guna membantu mengamankan kendaraan dan 2 (dua) pelaku tersebut, lalu Kepala Desa Patebon menyuruh suaminya menuju lokasi bersama 2 (dua) orang anggota Polsek Kejayan, dan mereka berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kejayan untuk dimintai keterangan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)," jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku TH(54) mengaku mendapatkan Motor Curian tersebut dari pelaku lainnya yakni TY(DPO), dan TY(DPO) menggadaikan Motor tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada TH(54).


"Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda / C 800 M Nopol L-6240-VZ beserta STNK dan BPKB," tandasnya.


Dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana Penadahan barang hasil curian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah).


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

LRT Jabodebek Layani 199.303 Pengguna Pacsa Libur Panjang Waisak | Setelah Pasar Vietnam, AnyMind Group Juga Membawa BONCEPT by TONYMOLY Masuk ke Pasar Indonesia | SATU University Luncurkan Program Minor ke Binus University; Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Melalui Kolaborasi Pendidikan Nasional | Polres Jember Amankan Belasan Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar | Respon Cepat Dinas PUPR Kab Nganjuk Perbaiki Jalan Desa Sugihwaras | DPRD BERSAMA PEMKAB NGANJUK BAHAS DUA RAPERDA . 2025--2029. | Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta Gagalkan Aksi Pencurian Aset di Eks Gardu LAA Stasiun Manggarai | Kuartal I 2025, Pelindo Solusi Logistik Catatkan Pertumbuhan Layanan | VRITIMES Luncurkan vnbreaking.vn, Platform Media Khusus untuk Menyajikan Berita dari Vietnam | TNI Pastikan Keamanan Intan Jaya Pasca Kontak Senjata dengan OPM | mas tamvan