BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Kamis 9 Oktober 2025 10:04:12 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS UU P2SK Direvisi, Akankah Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Memperkenalkan BicaraKita: Platform Pelatihan dan Pengembangan Public Speaking di Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Menteri Pertanian Dukung Percepatan Bongkar Ratoon Holding Perkebunan Nusantara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengguna LRT Jabodebek Tembus 2,4 Juta pada September 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jejak Atreyu Moniaga di Art Jakarta 2025: Sebuah Perayaan Refleksi dan Regenerasi Seni   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sedekah Pohon LindungiHutan Dorong Aksi Nyata Pulihkan Ekosistem Pesisir Surabaya   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Customer Service Lebih Efisien dengan Helpdesk CRM dari Barantum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pelatihan Sunat Modern PDUI Jawa Timur Bekerjasama Dengan PT. NKMM Produsen Alat Sunat Sudah Memiliki Ijin Kemenkes RI.   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS TMMD ke-126 Resmi Dibuka di Mojokerto, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Bangun Desa Sumbertanggul   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Vasanta Group Perkenalkan Shila Laketown, Kawasan Tepi Danau Modern dengan Prospek Investasi Menjanjikan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Mau Cuan Maksimal dari Trading Emas (XAUUSD)? Cek Jam Krusial Ini!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Regulasi Dinamis, ASN Diminta Terus Belajar oleh Ning Ita   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS MiiTel Incoming Webhook Kini Mampu Analisis Rekaman Audio Monaural MiiTel Incoming Webhook Kini Mampu Analisis Rekaman Audio Monaural   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Transformasi Digital, PTPN IV Gelar ToT E-Budget   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Reqruit Asia Rayakan 15 Tahun Perjalanan: Menghubungkan Ribuan Talenta Senior dengan Perusahaan Terbaik di Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok, Wujudkan Program Asta Cita Pemerintah dalam Pemerataan Layanan Kesehatan di Karawang Utara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengalaman AR Imersif Ramaikan Indonesia Game Expo 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Immoderma Ajak Gen Z Peduli Kulit Sehat & Lingkungan Lewat Kampanye #CantikDariHati   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ini Tanggapan PTPN IV Regional II soal Konversi Kebun Teh di Kabupaten Simalungun   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Proyek Irigasi Sekunder di Temanggung Dikebut, Kementerian PU Targetkan Tuntas Akhir 2025  

Polsek Purwosari Berhasil Menangkap Dua Pelaku Dan Barang Bukti Pencurian Kabel Listrik Di PT. Cimory

Dilihat 1 kali


PASURUAN_JAWATIMUR

JAWATIMURNEWS.COM

*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H. berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/06/2024).


Kedua pelaku tersebut yakni ES(36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM(31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari dalam gudang PT. Cimory, Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari sering mengalami kehilangan barang berupa kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan oleh PT. Karisma Perdana. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Moh. Soyin yang merupakan Pensiunan TNI yang menjadi Danton Security di PT. Cimory melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purwosari pada hari Selasa (11/06/2024).

"Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi dari karyawan kemudian pada hari Rabu (12/06/2024) pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek, kemudian mendapati 2 (dua) orang laki-laki pekerja proyek keluar Pabrik dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akhirnya berhasil ditemukan pada anggota badan 2 (dua) orang pelaku tersebut potongan kabel tembaga sebanyak 24 (dua puluh empat) potong yang disembunyikan dibalik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan di isolasi pada kakinya, selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku perihal potongan kabel tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dari mencuri di dalam gudang, atas adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.


Dari hasil penangkapan kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) potongan kabel tembaga dan 1 (satu) buah gunting besar atau pemotong kabel. Dari kejadian itu, PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ungkapnya.

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form