Polsek Purwosari Berhasil Menangkap Dua Pelaku Dan Barang Bukti Pencurian Kabel Listrik Di PT. Cimory

Dilihat 1 kali


PASURUAN_JAWATIMUR

JAWATIMURNEWS.COM

*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H. berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/06/2024).


Kedua pelaku tersebut yakni ES(36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM(31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari dalam gudang PT. Cimory, Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari sering mengalami kehilangan barang berupa kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan oleh PT. Karisma Perdana. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Moh. Soyin yang merupakan Pensiunan TNI yang menjadi Danton Security di PT. Cimory melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purwosari pada hari Selasa (11/06/2024).

"Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi dari karyawan kemudian pada hari Rabu (12/06/2024) pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek, kemudian mendapati 2 (dua) orang laki-laki pekerja proyek keluar Pabrik dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akhirnya berhasil ditemukan pada anggota badan 2 (dua) orang pelaku tersebut potongan kabel tembaga sebanyak 24 (dua puluh empat) potong yang disembunyikan dibalik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan di isolasi pada kakinya, selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku perihal potongan kabel tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dari mencuri di dalam gudang, atas adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.


Dari hasil penangkapan kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) potongan kabel tembaga dan 1 (satu) buah gunting besar atau pemotong kabel. Dari kejadian itu, PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ungkapnya.

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan | Respon Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 4 Tersangka Spesialis Curanmor | Tuan Rumah Pertemuan TP PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil Bojonegoro, Pemkot Mojokerto Sajikan Potensi Budaya Lokal | Tumbuhkan Semangat Cinta Tanah Air Sejak Dini, Koramil 0815/04 Puri Terima Kunjungan KB Al Wahyu | Koramil 0815/07 Jetis Tanamkan Nilai Disiplin dan Nasionalisme Siswa MTS Darul Ulum | Terjepit di Pintu Saluran Irigasi, Bocah 9 Tahun di Sampang Meninggal Dunia | KAI Properti Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pandawa Lima Putra (Liwet Asep Stroberi) untuk Pengembangan Properti di Lima Kota | Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri | Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Layani Bongkar Muat 1.213 Ekor Sapi Perah Impor | Startup Bali ecommerceloka Tumbuhkan Pendapatan Mitra Properti hingga 35% Lewat Strategi Teknologi End-to-End | mas tamvan