||JTN UPDATE|| โ—‡ Rabu 21 Mei 2025 11:10:12 AM

Sukses Lagi Polres Pasuruan Berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

Dilihat 1 kali


JAWATIMURNEWS.COM |  Sabtu  (22//6/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH berhasil mengumpulkan lagi 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Gubuk, Dusun Brukan, Desa Kalisat , Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/06/2024) pukul 17.00 WIB.


Pelaku yakni seorang pria berinisial HS(69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar Narkoba, dan setelah melakukan pengembangan informasi, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mengunjungi tempat pelaku berada dan akhirnya petugas melakukan melakukan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS(69) di TKP, saat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan Narkoba tersebut, HS(69) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang telah ditentukan pelakunya,โ€ ungkap Kasat Resnarkoba.


Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa,

-- 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil Sabu-Sabu dengan berat total 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.

-- 1 (satu) buah kotak kecil bening.

-- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya.

--Uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.



(Ags)

Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
Penulis.    :  Agus
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN

Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Setelah Pasar Vietnam, AnyMind Group Juga Membawa BONCEPT by TONYMOLY Masuk ke Pasar Indonesia | SATU University Luncurkan Program Minor ke Binus University; Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Melalui Kolaborasi Pendidikan Nasional | Polres Jember Amankan Belasan Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar | Respon Cepat Dinas PUPR Kab Nganjuk Perbaiki Jalan Desa Sugihwaras | DPRD BERSAMA PEMKAB NGANJUK BAHAS DUA RAPERDA . 2025--2029. | Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta Gagalkan Aksi Pencurian Aset di Eks Gardu LAA Stasiun Manggarai | Kuartal I 2025, Pelindo Solusi Logistik Catatkan Pertumbuhan Layanan | VRITIMES Luncurkan vnbreaking.vn, Platform Media Khusus untuk Menyajikan Berita dari Vietnam | TNI Pastikan Keamanan Intan Jaya Pasca Kontak Senjata dengan OPM | KA Lokal Pangrango Jadi Primadona dan Solusi Masyarakat Selama Musim Liburan dan Akhir Pekan | mas tamvan