BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Dari Operasi Seroja ke Layar Lebar, Film “Believe” Sentuh Hati Prajurit dan Masyarakat Mojokerto   Baca Berita Terbaru Kebersamaan Babinsa dan Siswa TK Warnai Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Sumolawang   Baca Berita Terbaru Danramil 0815/16 Pacet bersama Forkopimca Pimpin Aksi Pembersihan Sampah Liar di Sepanjang Jalur Pacet-Trawas   Baca Berita Terbaru Koramil 0815/08 Dawarblandong Edukasi Siswa Lewat Pendekatan Komunikatif   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Al Barraa Tuntaskan Penantian Warga, Jembatan Bubak di Desa Gondang Kini Dibangun   Baca Berita Terbaru Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum   Baca Berita Terbaru Kunjungi Kader PKK Kelurahan Prajuritkulon, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kader PKK Harus Tanggap dan Kreatif Hadapi Kebutuhan Warga   Baca Berita Terbaru Pemkot Mojokerto Mendapatkan Apresi BKN atas Komitmen Penuntasan Disparitas Data   Baca Berita Terbaru WIKA Beton Perkuat Posisi Lewat Capaian Laba dan Kontrak Infrastruktur Rp 2,1 Triliun   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Dukung Hari Anak Nasional 2025: Komitmen Nyata untuk Pendidikan Inklusif dan Ramah Lingkungan bagi Anak Kota Rentan   Baca Berita Terbaru Dukung Pendidikan Logistik, KAI Logistik Raih Penghargaan Translog Fest 2025   Baca Berita Terbaru Wujudkan Solusi Kerja Cerdas: Kantor Dekat Transportasi, Siap Pakai, dan Berkelas   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Perkuat Inisiatif ESG: Dorong Logistik Ramah Lingkungan dan Tata Kelola Berintegritas   Baca Berita Terbaru Penghasilan Berkurang Namun Cicilan Tetap Jalan, Apa yang Bisa Dilakukan?   Baca Berita Terbaru Stockbit Jadi Aplikasi Pilihan Utama Masyarakat Untuk Mulai Investasi Saham   Baca Berita Terbaru Tips Alokasi Gaji untuk First Jobber: Antara Self-Reward dan Investasi Cerdas   Baca Berita Terbaru KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan Bantuan CSR dan Berikan Penghargaan kepada Mitra Debitur   Baca Berita Terbaru Act of Love Foundation Gaet LindungiHutan Tanam Mangrove Hijaukan Pesisir Pulau Pari   Baca Berita Terbaru Perkuat Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan, BRI Finance Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi   Baca Berita Terbaru Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Di Magetan Dapat Hadiah Menarik Dari Polisi Magetan  

Sukses Lagi Polres Pasuruan Berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

Dilihat 1 kali


JAWATIMURNEWS.COM |  Sabtu  (22//6/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH berhasil mengumpulkan lagi 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Gubuk, Dusun Brukan, Desa Kalisat , Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/06/2024) pukul 17.00 WIB.


Pelaku yakni seorang pria berinisial HS(69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar Narkoba, dan setelah melakukan pengembangan informasi, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mengunjungi tempat pelaku berada dan akhirnya petugas melakukan melakukan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS(69) di TKP, saat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan Narkoba tersebut, HS(69) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang telah ditentukan pelakunya,” ungkap Kasat Resnarkoba.


Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa,

-- 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil Sabu-Sabu dengan berat total 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.

-- 1 (satu) buah kotak kecil bening.

-- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya.

--Uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.



(Ags)

Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
Penulis.    :  Agus
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form