BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Uji tera harus segera dilakukan oleh pihak PDAM kota pasuruan.

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM PASURUAN  Sabtu 22/6/2024 ,terkait permasalahan PDAM dan menurut penuturan dari pihak warga ataupun konsumen uji tera harus dilakukan bahkan dari pihak PDAM tidak ada yang mampu dan bisa untuk melakukan uji tera. Hanya saja setelah Tim dari media mendatangi pihak PDAM dan disitu kamipun di buktikan alat tera tersebut kepada kami

Namun dugaan dari salah satu nara yang tidak bisa disebutkan namanya bahwa pihak PDAM pasuruan tidak ada yang bisa untuk melakukan uji tera namun dugaan alat teta itu hanya dibuat bukti saja bahwa pihak PDAM supaya dianggap bisa untuk melakukan uji tera.

Menurut informasi yang kami dapat uji tera hanya bisa dilakukan oleh tiga orang itupun bukan pegawai PDAM di kota pasuruan yang bisa hanya orang tiga namun itupun pegawai dari kota surabaya.

Dalam hal ini dapat kami asumsikan telah terjadi permasalahan dalam praktik tera ulang, misalnya menyangkut besaran tagihan air minum sesuai konteks tagihan terlampau besar bagi konsumen. namun air yang keluar tidak sesuai dengan tagihan yang harus dibayar oleh konsumen ini adalah suatu hal yang sangat tidak wajar karena air yang keluar tidak sesuai dengan meteran udara yang berputar ini semua wajib ditera atau di kalibrasi.

Dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur ​​​​mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. merupakan objek transaksi konsumen sesuai Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. 

Hukum Kebendaan, cabang dari Hukum Perdata membantu menjelaskan objek transaksi tersebut. Dari sudut bidang hukum ini ”air minum” termasuk barang atau benda berwujud. Dari sudut pembedaan barang publik dan barang non publik, ”air minum” termasuk barang publik. Hak atas informasi merupakan hak konsumen yang paling mendasar, terutama menyangkut keputusan konsumen untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkannya, akan dan/atau tidak terwujud dalam suatu transaksi konsumen.

Hingga kamipun memerlukan adanya uji tera atau kalibrasi dan kamipun juga berharap agar pihak PDAM kota pasuruan harus segera melakukan tera ulang dan kamipun menginginkan pihak PDAM harus bisa menunjukkan sertifikasi keabsahan legalitas khususnya pada pegawai yang memang mempunyai izin dalam pelaksanaan uji tera ulang. 

Jangan hanya omongan saja yang seolah-olah akan bagaikan pakar untuk melakukan tera ulang atau kalibrasi pada semua meter air.kamipun perlu bukti bukan hanya janji yang bisa di ucapkan melalui bibir saja.melainkan konsumen sangat berharap konsumen sangat perlu menuntut akan lambanya penanganan untuk segera melakukan tera ulang. hingga warga masyarakat banyak yang merasa bodoh.

Untuk apa yang memperkerjakan pegawai yang tidak berkualitas dan tidak karena untuk menangani semua permasalahan para warga masyarakat.sertifikasi harus segera di buktikan agar warga bisa melihat keabsahan pada pegawai PDAM kota pasuruan.dan jika memang terbukti tidak memiliki sertifikasi pada keahlianya buat apa yang di pekerjakan di bagian uji tera ulang .lebih baik pecat saja dan di ganti pegawai yang memang ahli di bidang tera ulang dan mempunyai sertifikasi yang asli dan tidak abal abal

(Ags/tiem) 


Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form