BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

AKP Harid Kurniawan Pastikan Regulasi Kondusif di Samsat Pasuruan

Dilihat 0 kali

TI


JAWATIMURNEWS. COM Pasuruan- Pada Jumat, 5 Juli, AKP Harid Kurniawan, Paur Cek Fisik di Samsat Pasuruan, bersama anggotanya di Jalan RA Kartini No. 34, Bangil, memastikan regulasi berjalan kondusif. Mereka memberikan himbauan dan edukasi kepada warga yang hendak memperpanjang STNK agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


AKP Harid Kurniawan, Paur Cek Fisik di Samsat Pasuruan, didampingi anggotanya, turun langsung memastikan proses perpanjangan STNK berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Di Jalan RA Kartini No. 34, Bangil, mereka memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya melakukan pengecekan fisik kendaraan roda dua sesuai dengan surat BPKB dan STNK asli.


"Seringkali, masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) ingin bergaya dengan modifikasi motor mereka sehingga terkena sanksi pendisiplinan. Motor yang tertempel stiker harus dibersihkan, knalpot bro wajib dilepas. Kami mengedukasi mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar," jelas AKP Harid.


Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang kurang pengetahuan tentang persyaratan wajib pajak kendaraan. "Maka dari itu, kami selaku aparat penegak hukum (APH) wajib memberikan edukasi kepada mereka. Jika masih ada yang ngeyel, kami pastikan mereka tidak bisa meneruskan proses wajib pajak dan berujung pulang tanpa hasil," tambahnya.


AKP Harid Kurniawan juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan semua persyaratan yang telah difotokopi agar tidak terjadi antrian panjang di Samsat. "Kami berharap masyarakat dapat lebih patuh dan taat pada aturan yang ada agar pelayanan di Samsat bisa lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Tindakan AKP Harid Kurniawan dan timnya ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.


(Time) 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form