BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Gerak Cepat Reskrim Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan*

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNESW. PASURUAN  , - Satuan Reskrim Polsek Beji yang dipimpin Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, SIK berhasil menangkap 2 (dua) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di depan teras rumah korban di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/10). 07/2024).

Kedua pelaku yakni AD(27) dan AN(26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono(29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kapolsek Beji menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB telah terjadi penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dugaan penyebab penganiayaan tersebut karena kedua pelaku merasa kesal dan marah yang menyebabkan adik kandungnya sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami.

"Dua pelaku tersebut kemudian mengurbankan diri dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh korban, dan korban pun mengalami luka parah di bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku," jelas Kapolsek.

"Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q."

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkapnya.

(Ags) 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form