BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Relawan Bakti BUMN Pastikan Manfaat Alam Dirasakan oleh Masyarakat Tanjung Enim   Baca Berita Terbaru Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Santunan Lewat Program Sedekah Prajurit   Baca Berita Terbaru Dandim 0815/Mojokerto Tinjau Progres Rutilahu di Mojoanyar   Baca Berita Terbaru Pamali: Tumbal Buat Penonton Teriak Histeris di Bioskop   Baca Berita Terbaru ASHTA District 8 Menjadi Mall Pertama yang Menghadirkan “Free Reading Space”   Baca Berita Terbaru Warga RPL Tribuana Tungga Dewi, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Aku Cantik   Baca Berita Terbaru Hari Jadi Polwan ke-77 Edukasi Anti Bullying dan Judol di SMPN 2 Magetan   Baca Berita Terbaru Semarakan HUT RI Ke-80 Seribu Peserta Sukseskan Run for Fun 5K   Baca Berita Terbaru Saham Intel Melejit! Apakah Ini Awal Tren Bullish atau Sekadar Bull Trap?   Baca Berita Terbaru BRI Finance Perkuat Sinergi Lewat VIP Customer Gathering di Semarang   Baca Berita Terbaru Parade Jaranan, Seni Reog Dan Nyadran Menghiasi Bersih Dusun Desa Waung Dalam Rangka Peringatan HUT RI KE 80   Baca Berita Terbaru Kolaborasi untuk Kontribusi, TJSL Pelindo Semarakkan HUT ke-80 RI   Baca Berita Terbaru Terra Drone Indonesia Resmi Menjadi Distributor GreenValley International di Indonesia   Baca Berita Terbaru GGP Hadirkan Path of Harmony, Satukan Budaya dalam Bulan Kemerdekaan   Baca Berita Terbaru Gelorakan Semangat Perjuangan SPN Polda Jatim Peringati Hari Juang Polri dengan Khidmat   Baca Berita Terbaru Program Sedekah Prajurit, Danramil 0815/09 Mojosari : Wujud Kepedulian Kodim 0815 kepada KBT   Baca Berita Terbaru Pemkab Mojokerto, Perbankan, dan Pengusaha Bersinergi Dukung TMMD ke-126   Baca Berita Terbaru Buah dalam Kemasan Mewah: Tren Baru Konsumen Urban yang Makin Cerdas Memilih   Baca Berita Terbaru Mega Mall Batam Jadi Rumah Baru Photomatics – Ini Alasan Kamu Harus Datang!   Baca Berita Terbaru LuxCamp Selo by Horison Resmi Dibuka: Pengalaman Glamping di Tengah Alam Terbuka  
JTN UPDATE : Jum'at 22 Agustus 2025 04:20:03 PM

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Dilihat 4 kali



JAWATIMURNESW.COM PASURUAN-  Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku penangkapan pertama pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB di Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA(27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Dengan barang bukti berupa, 

-- 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan listrik.

--Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.

-- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.

-- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. "Pelaku kedua juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA (26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa,

-- 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan listrik.

-- 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.

-- 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.

-- 1 (satu) klip kertas kosong," terang Iptu Agus.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT(40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

-- 5 (lima) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.

-- 8 (delapan) buah plastik klip.

-- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik.

--;1 (satu) buah timbangan listrik warna hitam.

-- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

-- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda.

-- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


(Ags) .

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form