JAWATIMURNEWS.COM || SAMPANG – Inisial F (47 th) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) yang berdomisili di Jalan Tengku Umar Kelurahan Gunung Sekar Kota Sampang berhasil diamankan Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto dan anggotanya berhasil menyelamatkan 3 perempuan yang akan di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal," ujarnya.
Menurut Hendro ketiga korban TPPO dan PMI inisial S (39 tahun), D (32 tahun) dan P (38 tahun) merupakan warga Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat," tuturnya.
Hendro menjelaskan modus operandi tersangka F adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke Negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal," jelasnya.
Lanjut Hendro bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sudah menjadi perhatian dunia karena merupakan kejahatan lintas Negara atau Transnational Crime.
“ Kasus TPPO merupakan bentuk dukungan Polres Sampang terhadap salah satu prioritas dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk memaksimalkan penangkapan para pelaku TPPO," ujar Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ditemui awak media di GOR Indoor Sampang, Rabu (4/12/2024) siang.
Saat disinggung keberadaan ketiga korban, AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa korban sekarang sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan transportasi pesawat udara.
“ Pemeriksaan sudah selesai untuk melengkapi administrasi penyidikan, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk mengantarkan para korban ke Bandara Juanda agar segera kembali berkumpul keluarganya di Kabupaten Lombok Barat,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku F, Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Perlu diketahui, ketiga korban saat ini diantarkan Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang ke Bandara Juanda dengan penerbangan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada hari selasa (03/12/2024) pukul 15.30 Wib.
Selain memberikan tiket pesawat secara gratis, Kapolres Sampang juga memberikan uang saku kepada ketiga korban TPPO dan PMI selama perjalanan menuju kampung halamannya.
(Zahrudin)
Pewarta : Zahrudin
Editor : wendy|Kemal | zahrudin| Red
Penulis : Zahrudin
| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531