BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Kamis 4 Desember 2025 02:35:14 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Bencana di Sumatera, Komitmen Hadir Cepat untuk Pemulihan Warga   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS SUCOFINDO Dukung Kemandirian Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas melalui Pelatihan Tata Boga dan Daur Ulang   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tertib Aturan, Operasional Layanan Penyelenggara Telekomunikasi Dikembalikan Usai Penuhi Kewajiban   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bikin Iklan Pakai Smartphone di Masa Sekarang, Apakah Bisa?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jajanan Kekinian Viral dan Dinamika Gaya Hidup Konsumen Muda   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Transformasi Digital Bisnis Anda Menggunakan CRM & AI Agent Barantum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kodim 0815 Mojokerto dan BPS Kota Mojokerto Gelar Rakor Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Penguatan Forum Satu Data Kota Mojokerto, Ning Ita Tegaskan Akurasi dan Validitas Data itu Wajib   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Huawei Cloud Umumkan Ekspansi Besar dan Kemitraan AI untuk Dominasi AI ASEAN   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sisa Sebulan Shopvaganza 2025, Nikmati Juga Diskon Christmas Sale Hingga 65% di Mitra10!   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pukesmas Kedungwaru Resmi Pindah Tempat Pelayanan di Gedung Baru    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Siaga Cuaca Ekstrem, Pemkab Mojokerto Kerahkan 220 Personel untuk Hadapi Bencana Hidrometeorologi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS NMN Kiwami Buatan Jepang Disetujui FDA, Amankan Stok Baru dan Perekrutan Agen   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Albarraa Sebut Guru Pendamping dan Orang Tua Difabel sebagai Pahlawan Kemanusiaan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Kerja Sama Hukum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Thermax Dorong Transformasi Industri Indonesia Lewat Solusi Zero Liquid Discharge (ZLD)   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pentingnya Memahami Skor Kredit Sebelum Ajukan Pinjaman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tangani Dampak Longsor dan Banjir di Sumatera Barat, Kementerian PU Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Akses   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Sinking Fund dan Dana Darurat, Apa Saja Perbedaannya?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Holding Perkebunan Nusantara Dorong Hilirisasi, PT RPN Luncurkan 28 Inovasi Riset Menuju Pasar Komersial  

Solidaritas Support serta Dukungan Sesama Profesi. SA Bantah di Tuding Hutang dan Tidak Ada Surat Kuasa Tidak Ditunjukan

Dilihat 1 kali

foto APN istimewah

PASURUAN,JAWATIMURNEWS.COM -Kompetensi dalam sebuah profesi sangat menentukan nilai atau kualitas, kuantitas, integritas dan profesionalitas atas karya yang dihasilkan dari seseorang yang menjalankan profesi tersebut. 

Makna dari kompetensi adalah kemapuan atau keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas. Kompetensi merupakan komponen penting yang harus dimiliki agar seseorang dapat melaksanakan fungsi tugas dengan baik dan benar. 

Halnya dikutip dari pemberitaan disalah satu media online metropagi.id. Kamis 09/01/2025 yang menyinggung "pentingnya nilai etika dalam penulisan pemberitaan yang akan dibaca dan dikonsumsi oleh masyarakat luas, tentunya seorang jurnalis harus kedepankan kode etik kejurnalisannya dan hal ini sudah tertuang dalam undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999" isi tulisan beritanya.

Tak hanya itu dalam narasi selanjutnya juga dijelaskan "Sebelas isi dari aturan kode etik jurnalistik tiga diantaranya : Wartawan Independen menghasilkan berita akurat berimbang tidak beretikad buruk. Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan selalu menguji informasi, untuk bahan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." Isinya yang ditulis.

Namun sangat ironi ketika penulis berita juga menjustice inisial dengan sebutan oknum wartawan, dikemas gaya bahasa statemen narasumber, mengatakan jika karya tulis berita di salah satu media lain sama sekali tidak mencerminkan kode etik kejurnalisanya. Tak hanya itu menurut isi tulisan tersebut narasumber keberatan atas pemberitaan yang ditulis oleh APN karena  cenderung menuduh tudingnya. Dan tanpa konfirmasi bawa-bawa nama LBH Pajajaran "Mengapa LBH Pajajaran di sangkut pautkan dengan pribadi istri saya sendiri." Begitu kata Narsum disebut (Anderias) dtulisan itu.

Lebih lanjut dalam berita tersebut penulis juga menjabarkan nilai keberatan Andreas, yaitu terkait isi berita yang menyebut "Mbok Dewor istri seorang Advokat LBH Pajajaran" karena menurutnya itu tidak etis. Kemudian diluruskan versi Andras, bentuk tulisan bahwa Inem pernah ada hubungan asmara dengan adik istrinya yaitu HDI. 

Sempat dilarang oleh istri Andreas namun tetap hubungan sembunyi- sembunyi. Selain itu juga ditulis jika Andreas menuding Inem (SA) punya hutang ke HDI dan dari situlah istrinya punya inisiatif menagih ke Imem dibekali surat kuasa dari HDI.

Dikonfirmasi adanya tudingan asmara dan hutang Edi dan SA membatah jika berita tersebut sama sekali tidak benar alias HOAX karna SA tidak ada hubungan seperti yang ditulis di berita itu. Kalau HDI ngejar-ngejar SA diakui bahkan sampai merayu dengan uang membantu pas nikahan anaknya tapi menurutnya dia tidak pernah minta apalagi akad hutang itu tudak benar. Bahkan sering kali ditola bantuan dari HDI namun HDI tetap memaksa dengan dali tidak ada maksud apapun kecuali membantu katanya. Jumat 10/01/2025.

Halmana saat dua kali pada tanggal 5 Oktober 2024 tahun lalu, Edi, berupaya mengklarifikasi kepada HDI dengan diantar menantu SA terkait apa SA ada tanggungan kepada HDI namun tidak dijawab dan justru minta dihadirkan SA. Tidak lama kemudian selisih beberala jam Edi, kembali datang kali ini bertiga dengan SA dan anak SA berbeda bahasa HDI malah ngajak ke tempat yang disebutnya Andreas, terkait apa ada hutang dengan maksud dibayar HDI jawab ''Ndak Wes Aku Ikhlas' (Tidak Usah Saya Ikhlas). "Jelas Edi dan SA meniru gaya bahasa HDI. Dan mengenai ajakan HDI ke Andreas memang ditolak oleh Edi, SA dan anak SA karena tidak ada kepentingan apapun.

Sementara disinggung surat kuasa Edi dan SA dengan tegas membantah jika wanita disebut Dewor saat itu tanpa ada kejelasan tiba-tiba datang lalu ngomel tidak jelas dengan nada tinggi, keras dan kotor bahasa tidak mencerminkan etika bahkan tidak pantas disebutkan dan dimuka umum. Tapi syukurnya merasa waras mereka bahkan orang sekitar tidak merespon itu. Dan dimungkinkan karena tidak direspon orang akhirnya makin menjadi hingga terkesan seolah-olah mentang-mentang menantang silakan kalau mau dilaporkan taktunggu begitulah bahasa ucapannya dijelaskan.

"Saya tekankan dengan sangat bahwa tidak ada sama sekali menunjukan atau bicara atau membawa surat kuasa dan bentuk berkas apapun. Yang ada marah-marah tidak jelas dan kami sebagai orang waras tidak merespin apapun." Pungkasnya.

Adapun berbagai tanggapan dan komentar publik terkait munculnya pemberitaan ketua LBH melaporkan Jurnalis menjadi kabar yang miris dan disesalkan oleh berbagai pihak baik dikalangan Aktivis maupun seprofesi Jurnalistik. Benar-benar tidak menjujung nilai profesional etos kerja selaku profesi pegiat dan pelayan publik.

Karana dalam aksi solidaritas pertemuan beberapa aktivis, pegiat kontrol sosial dan rekan-rekan sesama profesi jurnalis dari berbagai media online dan cetak Nasional. Sebagai bentuk Support serta Dukungan kepada APN (Jurnalis terlapor). Dalam pembahasan yang terjadi sepakat menilai jika laporan dan penulisan karya berita terkait laporan tersebut dipresepsikan sudah keluar dari nilai-nilai sesuai pedoman kode etik yang sebenarnya.

bukti berkas permohonan RJ atas nama LBH MP

Halnya disampaikan salah satu wartawan media nasional verifikasi Dewan Pers (ES) yang mengatakan hasil sebuah karya berita mencerminkan kualitas serta kuantitas penulisnya. Wartawan sebuah profesi yang tidak cukup hanyabberpedoman pada kode etik saja tapi dituntut memiliki kompetensi untuk faham makna terkandung dari karya tulis sendiri. Agar dapat disajikan untuk dikonsumsi publik sebagai karya tulis yang demokratis artinya berimbang, independen melayani hak jawab dan hak koreksi dan pers mengutamakan kepentingan publik.

"Asas Profesionalitas dan Moralitas serta Supremasi Hukum harus dipedomani dengan benar. Jangan ujuk-ujuk tulis kode etik tapi tidak menerapkan kode etik dalam karyanya sendiri. Katanya berimbang tapi beritanya sendiri tidak ada konfirmasi dan klarifikasi untuk uji informasi yang aktual, akurat, berimbang tidak opini dan sepihak. Kan Lucu." Cetusnya (ES)

Penyampaian senada juga disampaikan oleh Abraham Samad Direktur Utama Media JTN.COM dan Direktur Media MSP.COM AlJabar. Menurut keduanya berita yang ditulis di BM99.com oleh (APN) tidak ada yang dinilai keluar dari kode etik jurnalistik. Karna tidak ada yang melenceng dari fakta yang ada. Selin itu berita sudah ditarik oleh redaksi atas permintaan dari salah satu yang mengaku jurnalis. Sebaliknya atas berita yang ditarik/Takedown rekanan APN HLM dan ZN Jajaran Biro Pasuruan, mendapat fitnah menerima sejumlah uang dari orang yang katnya menyuruh untuk Takedown.

Untuk diketehui setiap pemberitaan ada hak jawab dan hak koreksi hal tersebut setidaknya dilakukan jika merasa keberatan atas munculnya pemveritaan sehingga akan dilakukan revisi atau Takedown. Akan tetapi terkait hal ini kesannya ada sesuatu yang sengaja dipaksakan. Jika dicermati dari isi berita jelas disitu ditulis Andreas mengakui disebut Dewor adalah istrinya dan terlebih lagi dari yang tertulis di SP2HP diterima pelapor disitu jelas tertulis bahwa terlapor NF melalui Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran memohon untuk mediasi Restorative Justice. Namun mediasi tidak menemukan hasil mufakat karena pelapor berharap adanya penegakan hukum yang seadil adilnya.

"Lantas apa lagi yang dibuwat masalah. Sebut nama lembaga disitu jelas dia membawa nama lembaga. Sebut istri ketua lembaga, jelas juga diakui itu istri saya. Apa lagi, harusnya terima dengan profesional mengakui kekeliruan yang dilakukan jangan justru berupaya menutupi kesalahan dengan mencari kesalahan orang lain. Janganlah sok mentang-mentang Publik kita ini tidak buta hukum juga tidak berpihak pasti akan berdiri tegak dengan fakta kebenaran yang ada."Tandas Abraham.

Hingga berita ditayangkan support serta dukungan terus mengalir kepada APN agar tetap tegar tidak gentar menghadapi derahan demi suatu kebenaran mutlak. Trus berbuat dan berkarya untuk publik ini kami semua ada dibelakangmu.  Walupun Tangan Kita diikat Kaki Kita dirantai Pena kita Tidak akan pernah Surut Menulis Kebenaran. Isi support dan dukungan yang dikirimkan melalui Chat WAG. (Sofi)


 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531
slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form