JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 03:22:43 AM

Belum Bisa Menetapkan Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Desa Ambal Ambil Kinerja APH Patut Dipertanyakan

Dilihat 1 kali

 


PASURUAN,

JAWATIMURNEWS.COM - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Ambal-Ambil semakin mencurigakan. Laporan masyarakat dan aktivis telah masuk ke Polres Pasuruan, tetapi hingga kini, belum ada satupun terduga yang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun bukti dan audit Inspektorat dengan jelas menunjukkan indikasi kerugian negara.


Berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/566/VI/RES.3.1/2023 tanggal 8 Juni 2023 dan Sp. Lidik/803/IX/RES.3.1/2023 tanggal 2 September 2023, Polres Pasuruan menyelidiki proyek fisik, bor air bersih, PJU, bantuan ketahanan pangan ternak kambing dan lele, serta anggaran SILVA yang bersumber dari Dana Desa dan Provinsi. Audit Inspektorat mengungkap potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.


Dwi Anto dari Inspektorat Pasuruan saat dikonfirmasi april 2024, mengungkapkan kerugian di Desa Ambal Ambil sangat besar. Beberapa anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sesuai ketentuan oleh Kepala Desa, yang jelas mengindikasikan adanya korupsi. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.


Sementara itu Kepala Desa yang telah diperiksa hanya berdalih, "Aku kate mbalekno opo sing digawe, pasrah wes." Ujarnya.


Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah menerima surat dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan bantuan pipanisasi bor dari Provinsi.

Meskipun temuan kerugian sudah nyata, laporan yang masuk sejak 2023 hingga 2025 masih belum berujung pada penetapan tersangka. Masyarakat mulai geram dan mempertanyakan mengapa kasus ini seolah-olah dilindungi?


"Kenapa laporan dugaan korupsi Desa Ambal Ambil seperti sengaja diperlambat? Saksi-saksi dari perangkat desa, kader, BPD, dan toko bangunan telah diperiksa. Tapi sampai sekarang, Kepala Desa yang diduga menjadi otak di balik skandal ini masih bebas," ujar M, seorang warga yang juga saksi kasus ini, Jumat (21/2/2025).



Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Pasuruan beralasan, Masih ada tambahan pemeriksaan saksi. Wasidik belum bersedia menetapkan tersangka. 


"Gelar perkara sudah dilakukan tiga kali, tetapi keputusan belum bisa diambil karena masih ada saksi yang harus diperiksa," ujarnya.


Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA menilai ada kejanggalan serius dalam kasus ini. Bukti sudah lengkap, audit Inspektorat membuktikan kerugian negara, saksi telah diperiksa, bahkan terduga tidak mampu mengembalikan dana yang hilang. Lalu mengapa belum ada tersangka? Apakah ada campur tangan kekuatan tertentu dalam kasus ini?


"Kami melihat ada indikasi kesengajaan dalam memperlambat kasus ini. Jika benar-benar serius, seharusnya tidak butuh waktu selama ini untuk menetapkan tersangka. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat dan integritas hukum. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum," tegas Rizal. (GET.KIJANG.86 CREW JATIM)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Ini Dia Deretan Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Pencari Properti untuk Investasi | Nyadran Desa Kaloran di Punden Ki Somo Drono Dimeriahkan Hiburan Jaranan | IFSR Serahkan Buku Strategi MBG kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas RI: Upaya Perkuat Komitmen Menuju Generasi Emas 2045 | Musyawarah Desa Khusus Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2025 Desa Campursari | Miliki Mobil Baru dengan Bunga 0% dari BRI Finance | KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara untuk Sejumlah KA Jarak Jauh pada 20 Mei 2025 | "Pattimura tua boleh dihancur-kan, tetapi kelak Pattimura-Pattimura muda akan bangkit" | Pengusaha Kuliner Gule Yogjakarta Ini Berbeda Dari Yang Lain | Melalui HITEX 2025 FEB UNAIR Dorong Hilirisasi Inovasi Dan Pemberdayaan Desa | Pembangunan Rumah Susun ASN di IKN Garapan PTPP mendapat Apresiasi Menteri PKP, Raih Rekor MURI dan Standar Green Building | mas tamvan