BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Tabrakan maut . Di Sukomoro Bus vs pengendara sepeda Beat . Satu orang (MD). Dua orang Luka luka    Baca Berita Terbaru Tim Damkar Penyelamat kabupaten Nganjuk Te rjunkan unit armada 04, Guna Pemadaman Rumpun Bambu.    Baca Berita Terbaru RoaminRabbit: eSIM dan Manfaatnya untuk Koneksi Digital   Baca Berita Terbaru Kogabwilhan III Turun Langsung Bantu Warga Krepkuri lewat Baksos   Baca Berita Terbaru DPR RI Nilai PTPN Group Sukses Bangun Fondasi Sawit Masa Depan Melalui Transformasi Digital   Baca Berita Terbaru Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi   Baca Berita Terbaru Lindungi Data Pribadimu, Hindari Kebiasaan Ini!   Baca Berita Terbaru Lintasarta Perkuat Ekosistem AI Indonesia Melalui Infrastruktur Berdaulat untuk AI Center of Excellence   Baca Berita Terbaru S.id Luncurkan Fitur Shop untuk Toko Digital Creator Indonesia   Baca Berita Terbaru Rambu Lalu Lintas Perlintasan Jalan Raya Pasar Balongpanggang, Sempat Dipertanyakan   Baca Berita Terbaru KDMP Mojokerto Tancap Gas, Akhir Tahun Ditarget 100% Desa Sudah Aktif    Baca Berita Terbaru HKG PKK ke-53, Wali Kota Mojokerto Ajak Kuatkan Sinergi Tangani Stunting   Baca Berita Terbaru Ekspansi Berani CEO SUITE Menuju Kota-Kota Besar Asia dan UEA   Baca Berita Terbaru RSJPD Harapan Kita Luncurkan Pusat Pelatihan Jantung untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan   Baca Berita Terbaru Koperasi Merah Putih Diresmikan Presiden RI, Wali Kota Mojokerto: Semua Kelurahan Sudah Terbentuk Koperasi Kelurahan   Baca Berita Terbaru RT BERSERI 2025 Kota Mojokerto: Wujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri, Bukan Sekadar Lomba   Baca Berita Terbaru Merajut Kesuksesan: Harmoni Antara Profesionalisme dan Gaya Hidup di Perkantoran SCBD   Baca Berita Terbaru Raya App Hadirkan Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan Semakin Cerdas   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang   Baca Berita Terbaru KAI Properti Sediakan Face Recognition di Tiga Stasiun, Penumpang Tak Perlu Cetak Tiket  

Pengosongan obyek lelang dengan paksa tanpa bantuan Pengadilan merupakan pelanggaran hukum

Dilihat 1 kali

 



JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pembeli objek tanah, termasuk di atasnya berdiri bangunan rumah, yang melakukan pembelian melalui pelelangan umum dikualifikasikan sebagai pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.

Bagaimana mekanisme pengosongan obyek lelang yang diperbolehkan undang-undang?

Pada SEMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan. Pada Sub Kamar Perdata Umum angka 4, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: 

“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”

Pengosongan obyek tanpa melalui eksekusi pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum. 

*Hal sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2192K/Pdt/2013 tanggal 13 Oktober 2014.*

Pada putusan tersebut pertimbangan hukum Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun benar Tergugat IV adalah pemenang lelang, akan tetapi bukan berarti yang bersangkutan bisa semaunya masuk dan menguasai objek lelang. Apabila Termohon Lelang tidak mau memberikannya secara sukarela, maka diperlukan proses eksekusi oleh pengadilan setempat.


Jakarta, 11 Maret 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com


 

|REDAKSI| Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form