Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Upaya Hukum ketika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wanprestasi

Dilihat 0 kali

JAWATIMURNEWS.COM | Selasa  (26/3/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya simpan pinjam. Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan PP 9 Tahun 19995)


Tanggungjawab Koperasi atas dana yang diberikan oleh anggota maupun non-anggota :


1. Koperasi bertanggung jawab mengembalikan simpanan yang berbentuk tabungan atau simpanan berjangka milik anggotanya atau calon anggota sekalipun koperasi menderita kerugian, sementara hal itu tidak dilakukan terhadap simpanan wajib dan pokok, karena kedua simpanan ini merupakan bagian risk equity yaitu modal yang beresiko menanggung kerugian koperasi. 


2. Koperasi bertanggung jawab membayar bunga terhadap pemilik tabungan atau simpanan berjangka sekalipun koperasi menderita kerugian, namun koperasi tidak bertanggung jawab membayar sisa hasil usaha kepada pemilik simpanan pokok dan wajib jika koperasi mederita kerugian.


Upaya Hukum yang dapat dilakukan  kreditur apabila Koperasi (Debitur) Gagal Bayar:


1. Mengajukan Kepailitan -PKPU (UU 37 Tahu. 2004

2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan ( KUH Perdata

3. Membuat Laporan Pidana apabila adanya dugaan tindak pidana ( KUHP, UU TPPU)


Jakarta, 10 Maret 2025

T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Konsultasi melalui:
WA : 0852-1972-3695
Email : info.tsplawfirm@gmail.com

@Redaksi Jawatimurnews.com

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

Gelorakan Swasembada Pangan Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer | Sumardi,SH,MH, Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Golkar, gelar Sarasehan terkait pencegahan kekerasan & fisik seksual Terhadap anak | Pemdes Kampungbaru Barisan Depan Dalam kirab Nyadran Dusun Ketangi . | May Day di Kota Mojokerto: Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Guyub Jalan Sehat Bersama | Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman (TKK) dengan Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) IMM, Gelar Diskusi | PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE 15 PT. PUTRA RESTU IBU ABADI (PRIA), DIMERIAHKAN DENGAN BERBAGAI LOMBA | Demi rasa syukurnya Mbah carik Supriyadi Hibahkan mobil barunya untuk kepentingan warga desa Betet | Saat Lantik Bupati-Wakil Bupati Magetan Gubernur Khofifah Pesan Kawal Tiga Program Prioritas Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih Dan MBG | Buka Akses Karier Profesional Bagi Mahasiswa PwC Indonesia Bersama FEB UNAIR Gelar Campus Hiring 2025 | Menavigasi Tantangan Mompreneur di Indonesia | mas tamvan